Perusahaan Tambang Tunggak Pajak
Bapenda Sulawesi Tenggara Sebut PT VDNI Tunggak Pajak Rp26,3 Miliar, KPK dan Kejati Sultra Bergerak
Bapenda Sulawesi Tenggara membeberkan bahwa PT VDNI menunggak pajak pendapatan daerah senilai Rp26,3 miliar, sehingga KPK dan Kejati Sultra bergerak.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Bapenda Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan plang pengumuman tunggakan pajak di PT VDNI, di Morosi, Kabupaten Konawes, Provinsi Sultra.
Kepala Bapenda Sultra Muhammad Djudul mengatakan, pemasangan plang menunggak pajak itu dilakukan usai melayangkan sejumlah surat yang tidak direspon pihak perusahaan.
"Iya benar, tadi kita lakukan pemasangan, setelah kita kirimkan surat pemberitahuan tidak ada respon, oleh Korsupgah KPK diarahkan untuk melakukan pendakatan-pendekatan, tadi juga KPK datang untuk mempertanyakan langsung," ujarnya.
Adapun pajak yang ditunggak oleh PT VDNI, menurut Bapenda senilai Rp26,3 miliar.
Djujul menjelaskan, tunggakan itu bersumber dari pajak air permukan.
"Totalnya itu Rp26,3 miliar," ungkapnya.
Ia berharap, pemasangan penguman tersebut akan mendorong pihak perusahaan membayarkan tunggakan pajaknya.
"Kami harapkan dengan pemasangan pengumuman tersebut pihak perusahaan dapat menyelesaikan kewajibannya," imbuhnya.
Baca juga: Soal Perusahaan Tambang Nikel di Konawe Diduga Tunggakan Pajak, KPK dan Kejati Sultra Koordinasi
Dikonfirmasi terpisah, tunggakan pajak oleh PT VDNI juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Konawe, Akib Ras.
Dia menguraikan, pemasangan plan dilakukan pasa Rabu sore (7/6/2023), sekira pukul 17.00 Wita.
Sebelum memasang plang pengumuman penunggakan pajak tersebut, kata Akib, pihak pemerintah daerah, kejaksaan, dan Korsupgah KPK terlebih dahulu bertemu dengan pihak perusahaan.
Pertemuan itu berlangsung di salah satu ruangan di PT VDNI, sekira pukul 14.30 Wita.
"Iya benar pemasangan plang pengumuman penunggakan pajak. Tadi sore. Jadi setelah pertemuan di PT VDNI tadi, bersama KPK dan pemerintah provinsi dan kabupaten, juga unsur terkait, setelah keluar itu, langsung pasang plan," bebernya.

Sebelum pemasangan, pemerintah daerah bersama kejaksaan dan KPK sudah lebih dahulu melakukan kajian-kajian.
Dalam kajian itulah diduga PT VDNI menunggak pajak daerah.
Akan tetapi, Akib tak bisa menjelaskan secara rinci.
"Kalau kajian itu tidak bisa jelaskan dengan rinci. Karena yang tahu masalah kajiannya itu dari Bapenda. Karena mereka yang lakukan kajian masalah pajak," katanya.
"Tapi memang benar bahwa PT VDNI itu tunggak pajak daerah. Baik itu pajak di kabupaten maupun di provinsi," sambungnya.
"Itu juga yang dibahas tadi, pada pertemuan PT VDNI dan pihak pemerintah daerah, pihak KPK, dan pihak terkait sebelum pemasangan plang," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Foto Aparatur Pasang Pengumuman Tunggakan Pajak di Kawasan Industri Nikel di Konawe
Masalah penunggakan pajak ini juga telah dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Sultra, Dody Sundajana.
Dia mengatakan, Kejati Sultra tengah melakukan koordinasi untuk menemukan solusi.
Hanya saja, Dody belum bisa menerangkan secara rinci mengenai dugaan tunggakan pajak yang dilakukan.
"Iya kemarin itu sudah ada koordinasi dengan KPK soal pemasangan pengumuman itu," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Rabu (7/6/2023).
Sementara itu, Coorporate Communication PT VDNI, Melysa, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com belum memberikan komentar.
Begitupun External Affair Manager PT VDNI, Indrayanto, yang dikonfirmasi secara terpisah.
TribunnewsSultra.com sempat mendapatkan tanggapan dari Asisten HRD PT VDNI, Abdul Haris Maulana.
Namun, Haris hanya meminta untuk meminta keterangan dari Melysa dan Indrayanto.
"Dengan Ibu Melysa ya, atau Pak Indrayanto," kata Haris melalui pesan WhatsApp Messenger.

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, beredar sebuah foto para pejabat mendatangi kantor salah satu perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Foto itu beredar di media sosial (medsos) pada Rabu (7/6/2023).
Dalam foto terekam aksi 12 orang pejabat memasang pengumuman, bahwa perusahaan tambang tersebut menunggak pajak.
Pengumuman yang dipasang itu berbentuk spanduk, dengan latar kantor perusahaan tambang.
Pengumuman bertuliskan, "Objek vital ini belum melunasi kewajiban pajak daerah".
Dalam spanduk tercatut logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Spanduk itu juga mengimbau agar kantor tersebut segera membayar pajak sebagaimana mestinya.
Jika tidak, maka akan dilakukan penagihan pajak secara paksa.
Terkait hal ini, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody Sundjana mengaku belum mengetahui pasti.
Ia mengatakan, akan mengecek informasi tersebut.
"Saya cek dulu yah," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via pesan WhatsApp, pada Rabu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.