Buntut Viral Cikarang Staycation Perpanjang Kontrak, Aturan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Terbit

Buntut viral Cikarang staycation untuk perpanjang kontrak, aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja terbit.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Buntut viral Cikarang staycation untuk perpanjang kontrak, aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja atau Kepmenaker No 88 Tahun 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Buntut viral Cikarang staycation untuk perpanjang kontrak, aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja terbit.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja atau Kepmenaker No 88 Tahun 2023.

Beleid baru tersebut mengatur tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dalam peluncuran Kepmenaker, Menaker Ida Fauziyah, menyinggung kasus Cikarang viral staycation untuk perpanjang kontrak.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan menimpa seorang karyawati di Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Menurut Ida, kekerasan seksual terhadap pekerja tidak boleh terulang lagi di dunia kerja.

“Kita ketahui bersama pada medio Mei 2023 dunia online atau dunia jagat maya terdapat hingar bingar staycation case yang menimpa salah satu pekerja di Indonesia,” katanya.

Baca juga: 3 Fakta Baru Kasus Cikarang Viral Staycation: Gaji Karyawan, Foto Pacar Alfi Damayanti, Bos Dipecat?

“Hal-hal ini tidak bisa ditelolir, mengingat pandangan falsafah bangsa Indonesia yang terikat dalam sila Pancasila,” jelas Ida pada Kamis (01/06/2023) malam.

Hal tersebut disampaikan Menaker pada peluncuran Kepmenaker No 88 Tahun 2023 di Kantor DPP APINDO, Jakarta.

Kepmenaker tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja ini diluncurkan bersamaan Deklarasi Tripartit.

Deklarasi dilakukan stakeholders ketenagakerjaan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Mereka mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Menurut Ida, deklarasi ini diperlukan untuk mendukung implementasi aturan terbaru Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Ruang lingkup Kepmenaker tersebut adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja.

Aturan tersebut sebagai penyempurnaan Undang-Undang atau UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved