Buntut Viral Cikarang Staycation Perpanjang Kontrak, Aturan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Terbit

Buntut viral Cikarang staycation untuk perpanjang kontrak, aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja terbit.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Buntut viral Cikarang staycation untuk perpanjang kontrak, aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja atau Kepmenaker No 88 Tahun 2023. 

e. Pemaksaan perkawinan,

f. Penyiksaan seksual,

g. Eksploitasi seksual,

h. Perbudakan seksual, dan

i. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca juga: Fakta Video Anak SD Viral di TikTok Sudah Ditonton Jutaan Kali, Sosok dan Kisahnya Pindah ke SLB

2. Kekerasan seksual merupakan sikap/pernyataan/tindakan yang merendahkan martabat manusia. Oleh sebab itu, bisa berdampak negatif baik pada korban maupun lingkungan kerjanya.

Di bawah ini beberapa bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi di tempat kerja:

a. Pelecehan seksual nonfisik, merupakan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, antara lain:

1) Pelecehan verbal atau lisan yang merupakan komentar bernada seksual, lelucon yang bersifat ofensif, ungkapan yang bersifat menghina mengenai kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang,

2) Pelecehan isyarat atau visual yang merupakan bahasa tubuh dan/atau gerakan tubuh yang menyiratkan sesuatu yang bersifat seksual, mendelik, mengerling atau bersiul yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir serta melirik atau menatap penuh nafsu,

3) Pelecehan psikologis atau emosional yang merupakan pemintaan, ajakan rayuan yang berulang-ulang dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

b. Pelecehan seksual fisik, merupakan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas, antara lain mencium, menepuk, mencubit, dan menempelkan tubuh penuh nafsu.

Baca juga: Video Viral Aksi Ibu Menangis Tegur Senior yang Pukuli Anaknya Sampai Masuk Rumah Sakit di Pesantren

c. Kekerasan seksual berbasis elektronik, dilakukan oleh pelaku yang tanpa hak:

1) Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar,

2) Mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual, dan/atau

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved