Buntut Viral Cikarang Staycation Perpanjang Kontrak, Aturan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Terbit

Buntut viral Cikarang staycation untuk perpanjang kontrak, aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja terbit.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Buntut viral Cikarang staycation untuk perpanjang kontrak, aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja atau Kepmenaker No 88 Tahun 2023. 

UU tersebut berisi pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban.

“Kepmenaker ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Menaker,” katanya.

“Beruntung dalam Undang-Undang TPKS sudah detail bentuk-bentuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual sehingga bisa langsung kami adaptasi ke dalam Kepmenaker,” jelasnya menambahkan.

Kepmenaker baru tersebut juga mengatur upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Baik pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Selain itu, pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Baca juga: Video Viral Juragan 99 Bongkar Teror Dialami Karyawan Hingga Kesurupan, Dapat Kiriman OTK Benda Aneh

“Semoga diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujar Ida.

“Serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Berikut beberapa poin Kepmenaker No 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja tersebut dikutip TribunnewsSultra.com.

Bentuk Kekerasan Seksual

1. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ada 9 (sembilan) bentuk tindakan kekerasan seksual, yaitu:

a. Pelecehan seksual nonfisik,

b. Pelecehan seksual fisik,

Buntut viral Cikarang staycation untuk perpanjang kontrak, aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja atau Kepmenaker No 88 Tahun 2023.
Buntut viral Cikarang staycation untuk perpanjang kontrak, aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja atau Kepmenaker No 88 Tahun 2023. (Kanal YouTube Kemnaker)

c. Pemaksaan kontrasepsi,

d. Pemaksaan sterilisasi,

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved