Buntut Viral Cikarang Staycation Perpanjang Kontrak, Aturan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Terbit

Buntut viral Cikarang staycation untuk perpanjang kontrak, aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja terbit.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Buntut viral Cikarang staycation untuk perpanjang kontrak, aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja atau Kepmenaker No 88 Tahun 2023. 

3) Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Pengaduan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

1. Pengaduan kekerasan seksual di tempat kerja dalam Pedoman ini mencakup pengaduan yang disampaikan kepada Perusahaan, dinas dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

2. Pihak-pihak yang dapat mengadukan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yaitu:

Baca juga: Video Viral CCTV Pemandu Karaoke Dibunuh Kekasih Gegara Tolak Lamaran, Sempat Panik Dibawa ke RS

a. Korban,

b. Keluarga korban,

c. Rekan kerja korban, dan/atau

d. Pihak terkait lainnya.

3. Pengaduan atas tindakan kekerasan seksual di tempat kerja dapat disampaikan kepada:

a. Satuan Tugas yang dibentuk di perusahaan,

b. Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten /kota/ provinsi, dan/atau

c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

4. Penyampaian pengaduan atas tindakan kekerasan seksual di tempat kerja dapat dilakukan secara daring atau luring.

5. Satuan Tugas dan/atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 3, mencatat pengaduan ke dalam daftar pengaduan kasus Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

6. Selain disampaikan kepada Satuan Tugas dan/atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pengaduan atas tindakan kekerasan seksual di tempat kerja dapat disampaikan langsung kepada pihak kepolisian.

Klik LINK untuk melihat isi dan poin Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 selengkapnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi, Tribungayo.com, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved