Mahasiswi di Kendari Dianiaya Senior

2 Senior Aniaya Mahasiswi Vokasi UHO Kendari Sulawesi Tenggara, Bibir dan Mata Jadi Sasaran

Dua senior menganiaya mahasiswi Vokasi, Universitas Halu Oleo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Bagian bibir dan mata korban jadi sasaran pelaku.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Seorang mahasiswi Program Vokasi, Universitas Halu Oleo (UHO), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ketika berada di Markas Polsek Poasia, melaporkan dua senior yang menganiaya, Jumat (02/06/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dua senior menganiaya mahasiswi Vokasi, Universitas Halu Oleo (UHO), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bagian bibir dan mata korban jadi sasaran pelaku.

Kasus penganiayaan ini terjadi di Gedung Vokasi, UHO Kendari, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Jumat (02/06/2023), sekira pukul 01,00 Wita.

Penganiayaan melibatkan terduga pelaku NI (22) dan F (20) dan korban WGP (19).

Kedua pelaku merupakan senior korban di Program Vokasi.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Eka Faturohman telah membeberkan kronologi kejadian.

Dijelaskan, awalnya pelaku NI dan F meminta korban WGP datang ke kampus pada Kamis (01/06/2023), pukul 17.00 Wita.

Pelaku memanggil korban untuk mengambil Pakaian Dinas Harian (PDH) Program D3 Tekhnik Sipil.

Baca juga: Takut Dikucilkan dan Diintimidasi, Mahasiswi UHO Kendari Enggan Melapor ke Polisi Usai Dianiaya

Sesampainya di kampus, korban langsung menuju tempat yang telah ditentukan untuk mengambil baju PDH.

Singkat cerita, korban bertemu lagi para pelaku sekira pukul 00,00 Wita. Pertemuan masih di Gedung Vokasi, UHO Kendari.

Pada saat inilah kedua pelaku menganiaya korban.

"Tersangka melakukan pemukulan secara bersama-sama sehingga pada bagian wajah korban korban mengalami luka-luka, yakni pada bagian mata sebelah kiri dan kanan serta pada bagian bibir," ujar Eka Faturohman, pada Jumat.

Setelah dianiaya, korban langsung melapor ke polisi.

Para pelaku lantas ditangkap, diinterogasi, hingga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poasia guna dilakukan proses hukum," tutur Eka menjelaskan.

Ternyata Dua Kali Dianiaya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved