Kakek Cabul di Kendari

Terungkap Modus Kakek Cabul Lecehkan 4 Bocah SD di Kendari Sulawesi Tenggara, Cegat Korban Sendirian

Terungkap modus kakek cabul berinisial LFT (55) lecehkan 4 bocah SD di Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
handover
Terungkap modus kakek cabul berinisial LFT (55) lecehkan 4 bocah SD di Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara atau Sultra. Anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan tersebut yakni WOA (10), WON (11), ZMT (11), dan ANA (10). (foto ilustrasi) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Terungkap modus kakek cabul berinisial LFT (55) lecehkan 4 bocah SD di Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan tersebut yakni WOA (10), WON (11), ZMT (11), dan ANA (10).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, anak-anak tersebut diduga dicabuli oleh LFT dengan cara yang sama.

Perbuatan tak senonoh terhadap korban dilakukan di lokasi berbeda-beda di kawasan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

Bahkan, kata AKP Fitrayadi, salah satu dari keempat korban sudah mendapatkan pencabulan lebih dari sekali oleh tersangka.

Salah satu korbannya pun dilecehkan tak jauh dari kediamannya.

Dengan modus mencegat sang bocah SD yang berbelanja makanan ringan di kios atau warung tetangga tersangka.

Baca juga: Update Kasus Remaja 15 Tahun Disetubuhi 11 Pria di Parigi Moutong, 1 Oknum Anggota Polri Ditahan

“Modus ketika korban datang ke kios belanja makanan ringan, tersangka jongkok di depan korban,” kata AKP Fitrayadi.

“Kemudian bertanya sesuatu sambil memeluk korban dan kemudian mencabuli korban,” lanjutnya dalam keterangan kepolisian, Rabu (31/05/2023).

Atas perbuatannya, kakek cabul LFT sudah ditangkap dan ditahan di Markas Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia.

Diapun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kronologi Kasus Rudapaksa

Berikut kronologi 4 bocah SD di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilecehkan kakek cabul berinisial LFT (55).

Kronologi kasus pelecehan tersebut akhirnya terungkap berawal dari laporan ibu korban WON.

Ibu tersebut melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami anaknya pada 26 Mei 2023.

Laporan disampaikan ke Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia dengan nomor laporan polisi (LP) No 23.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan besoknya ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Penyidikan tersebut sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 81 di Polsek Poasia.

AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi kasus pelecehan tersebut terjadi pada Jumat 5 Mei 2023 lalu sekitar pukul 19.30 wita.

Dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di salah satu tempat di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Siswa SMP Konawe Selatan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kronologi pelecehan berawal saat korban WOA (10) meminta uang kepada ibunya untuk membeli teh kemasan di warung.

Selanjutnya, korban menuju ke rumahnya setelah membeli teh kemasan tersebut.

Namun dalam perjalanan pulang, korban WON dicegat oleh pelaku LFT (55).

Korban dicegat oleh pelaku yang langsung memeluk serta mencium dan meraba bagian dada korban.

Setelah itu, korban pulang ke rumah sambil menangis dan langsung mengadukan kejadian cabul yang dialaminya kepada sang ibu.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa ada 4 bocah SD di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. yang menjadi korban pelecehan kakek cabul LFT.

Selain kepada korban WOA, juga ada 3 anak lain yang pernah dicabuli oleh LFT dengan cara yang sama di tempat berbeda-beda.

Kakek terduga pelaku pelecehan 3 bocah SD di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata sudah sering melakukan aksinya kepada anak-anak. Kakek berinisial LFT (55) tersebut sebelumnya ditangkap pihak kepolisian karena diduga melecehkan anak di bawah umur berinisial WOA. (foto terduga pelaku dan ilustrasi bocah SD)
Kakek terduga pelaku pelecehan 3 bocah SD di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata sudah sering melakukan aksinya kepada anak-anak. Kakek berinisial LFT (55) tersebut sebelumnya ditangkap pihak kepolisian karena diduga melecehkan anak di bawah umur berinisial WOA. (foto terduga pelaku dan ilustrasi bocah SD) (kolase foto (handover))

Tiga anak SD lainnya yang menjadi korban pelecehan tersebut adalah WON (11), ZMT (11), dan ANA (10).

“Salah satu korban bahkan sudah mendapatkan pelecehan lebih dari sekali oleh tersangka,” ujar AKP Fitrayadi.

Atas kejadian tersebut, orang tua para korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Poasia agar dilakukan proses hukum.

Kasus Kakek Cabul di Konawe

Perbuatan kakek cabul berinisial AS yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak 2 tahun sebelumnya terungkap pada Minggu (20/03/2022) lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah kerabat korban di Desa Kukuluri, Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (19/03/2022) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, mengungkap, kronologi dugaan pelecehan terhadap korban balita yang baru berusia 2 tahun itu.

“(Pada saat itu) orangtua korban datang ke rumah orangtuanya di Desa Kukuluri dengan maksud membantu persiapan pesta di rumah tantenya,” kata AKP Mochamad Jacub dalam keterangan tertulisnya.

N bersama anaknya datang ke rumah orangtuanya atau kakek dan nenek korban pada 15 Maret 2022 lalu.

“Kemudian pada hari Sabtu (19/03/2022) berlangsung pesta tarian lulo di rumah tante pelapor tersebut,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Pada saat pesta lulo itulah, korban yang sudah tertidur ditinggal sendirian di dalam kamar.

Sementara ibu korban ikut menikmati acara tarian lulo pada malam hari setelah pesta pernikahan tersebut.

N lalu dikagetkan kabar yang disampaikan dua rekannya yang mengatakan anaknya menangis setelah terbangun dari tidurnya.

Saksi mata menyebutkan korban yang baru berusia 2 tahun menangis dalam gendongan AS.

Baca juga: Kondisi Pilu Korban Pelecehan 11 Pria di Parigi Moutong, Kini Idap Tumor Rahim, Psikis Terguncang

Korban menangis kesakitan sambil memegang area kelaminnya.

Selanjutnya, pelapor datang mengambil anaknya yang masih dalam gendongan AS.

Ibu korban kemudian membuka popok yang dipakai putrinya.

Betapa kagetnya N saat membuka popok tersebut dia mendapati bagian alat vital anaknya sudah berdarah.

N lalu menemui AS menanyakan apa yang sebenarnya telah terjadi kepada AS yang awalnya berkelit.

Tidak terima dengan keterangan AS, ibu korban melapor ke Polsek Wawotobi dengan Laporan Polisi LP/11/K/III/2022/Sek tertanggal 20 Maret 2022.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved