Update Kasus Remaja 15 Tahun Disetubuhi 11 Pria di Parigi Moutong, 1 Oknum Anggota Polri Ditahan
Update kasus remaja 15 tahun disetubuhi 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), 1 oknum anggota Polri ditahan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, PALU - Update kasus remaja 15 tahun disetubuhi 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), 1 oknum anggota Polri ditahan.
Sosok oknum polisi berpangkat inspektur dua yang kini ditahan Kepolisian Daerah atau Polda Sulteng tersebut adalah Ipda MKS.
Perkembangan terbaru kasus persetubuhan terhadap IR yang kini berusia 16 tahun di Kabupaten Parimo tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho.
Dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian Resort Parigi Moutong (Polres Parimo) sebelumnya sudah menetapkan 10 tersangka dari 11 terduga pelaku pelecehan terhadap korban.
Tersangka tersebut yakni HR yang merupakan oknum kepala desa (kades) serta ARH alias AF seorang oknum guru.
Para tersangka persetubuhan anak di bawah umur lainnya adalah EK alias MT, AR, AK, AL, FL, NN, AL, dan AT.
Irjen Agus juga menyampaikan update penanganan kasus tersebut kini ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Dirkrimum Polda Sulteng.
Baca juga: Kondisi Pilu Korban Pelecehan 11 Pria di Parigi Moutong, Kini Idap Tumor Rahim, Psikis Terguncang
Dalam dugaan kasus yang terjadi dalam rentang waktu April 2022 hingga Januari 2023 itu, pihak kepolisian sudah mengamankan 7 dari 10 tersangka.
Mereka yang kini ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah tersebut yakni EK alias MT, ARH alias AF, AR, AK, HR, FL, dan NN.
Sedangkan, status oknum polisi yang kini diamankan di Mako Sat Brimob Polda Sulteng sejauh ini masih menjalani pemeriksaan.
Meski sudah diamankan, kata Irjen Agus, oknum anggota Polri berinisial Ipda MKS tersebut belum ditetapkan menjadi tersangka.
“Pelaku oknum Polri saudara MKS sudah diamankan di Mako Sat Brimob Polda Sulteng yang sampai saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan,” kata jenderal bintang dua tersebut.
Update kasus tersebut disampaikan Irjen Pol Agus Nugroho dalam konferensi pers di Markas Polda Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, pada Rabu (31/5/2023).
“Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim di dalam alat bukti,” ujarnya dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunPalu.com pada Kamis (1/6/2023).
Dalam perkembangan terbaru penanganan kasus ini, Irjen Agus, menyatakan kasus asusila di Kabupaten Parigi Moutong tersebut bukan pemerkosaan atau rudapaksa tetapi persetubuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.