Kenaikan Gaji PNS Berapa Persen? Gaji PNS 2024 Naik Golongan I, III, III, IV, Perubahan Sistem Tukin

Persentase kenaikan gaji PNS tahun 2024 berlaku untuk golongan I, III, III, dan IV. Juga akan ada perubahan sistem Tunjangan Kinerja (Tukin).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
kolase foto (handover)
Persentase kenaikan gaji PNS tahun 2024 berlaku untuk golongan I, III, III, dan IV. Juga akan ada perubahan sistem Tunjangan Kinerja (Tukin). 

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Besaran tunjangan PNS

Selain gaji PNS, PNS juga mendapatkan tunjangan. 

Tunjangan PNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin.

Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.

Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.  

Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta. 

Tunjangan Lain

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. 

Lalu ada tunjangan jabatan.

Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.

Contohnya tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, dan uang kumandah yang hanya diterima khusus pada PNS Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. 

PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.

Berikut rincian gaji PNS 2021 dan tunjangannya.

Jenis tunjangan - Besaran tunjangan - Keterangan

- Tunjangan kinerja (tukin). Bervariasi. Jumlahnya tergantung instansi, umumnya instansi pemerintah pusat memberikan tunjangan relatif lebih besar daripada pemda.

- Tunjangan anak. 2 persen dari gaji pokok. Maksimal 2 anak.

- Tunjangan pasangan. 5 persen dari gaji pokok. Jika pasangan PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.

- Uang makan:

1. Golongan I = Rp 35.000,
2. Golongan II dan III = Rp 37.000,
3. Golongan IV = Rp 41.000.

Uang makan diberikan per hari, beberapa instansi pemerintah tidak memberikan uang makan.

- Tunjangan jabatan. Bervariasi. Besarannya mengacu pada jenjang jabatan, baik struktural maupun fungsional.

- Perjalanan dinas. Bervariasi. Hanya diterima PNS apabila ditugaskan melakukan perjalanan dinas. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved