Kenaikan Gaji PNS Berapa Persen? Gaji PNS 2024 Naik Golongan I, III, III, IV, Perubahan Sistem Tukin

Persentase kenaikan gaji PNS tahun 2024 berlaku untuk golongan I, III, III, dan IV. Juga akan ada perubahan sistem Tunjangan Kinerja (Tukin).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
kolase foto (handover)
Persentase kenaikan gaji PNS tahun 2024 berlaku untuk golongan I, III, III, dan IV. Juga akan ada perubahan sistem Tunjangan Kinerja (Tukin). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Persentase kenaikan gaji PNS tahun 2024 berlaku untuk semua golongan, yakni I, III, III, dan IV. Juga akan ada perubahan sistem Tunjangan Kinerja (Tukin).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.

Aksi Presiden Jokowi menggodok RUU kenaikan gaji PNS tersebut dibeberkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dia mengatakan pada Selasa (30/5/2023), gaji PNS akan naik dapa tahun 2024.

"Kenaikkan PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan," kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Kenaikan gaji PNS berlaku untuk semua golongan, mulai dari I, II, II, hingga IV.

Baca juga: Besaran Kenaikan Gaji PNS, Gaji PNS 2024 Naik Berapa? Diumumkan Presiden Jokowi Pada 16 Agustus 2023

Lalu, gaji PNS naik berapa persen?

Diketahui, gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.

Di mana, masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp1.560.800.

Sedangkan untuk masa jabatan tertinggi, sebesar Rp5.901.200.

Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.

Pada RUU terbaru, Presiden Jokowi akan menikan gaji PNS tahun 2024.

Terakhir kali Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS terjadi 4 tahun lalu, yakni pada tahun 2019.

Kala itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui aturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji ASN sekitar 5 persen, termasuk gaji TNI dan Polri.

Artinya, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

Lalu, kenaikan gaji PNS berapa persen?

Hingga kini belum diketahui, tunggu saja pengumuman presiden pada 16 Agustus mendatang.

"Nanti beliau yang akan umum kan saat RUU APBN disampaikan," ujar Sri Mulyani.

Meskipun belum diketahui, Sri Mulyani membuka kemungkinan sistem penggajian PNS akan diubah.

Perubahan yang dimaksud seperti yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu.

"Kalau kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Ungkap Pemilik Akun Twitter P40812 yang Hina Selvi Ananda, Tim Cyber Crime Polda Jateng Turun Tangan

Secara tersirat perubahan sistem penggajian PNS telah dibeberkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB), Abdullah Azwar Anas, pada Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, kenaikan gaji PNS dilakukan dalam rangka perubahan rumus perhitungan tunjangan kinerja (tukin).

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," kata Anas, dikutip dari Kompas.com.

Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka.

Kendati demikian, Anas belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS.

"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yang tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," imbuhnya.

Gaji PNS saat Ini

Mengutip Kompas.com, berikut tabel gaji PNS 2021 atau tabel gaji pokok PNS 2022 untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (gaji PNS). 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Besaran tunjangan PNS

Selain gaji PNS, PNS juga mendapatkan tunjangan. 

Tunjangan PNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin.

Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.

Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.  

Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta. 

Tunjangan Lain

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. 

Lalu ada tunjangan jabatan.

Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.

Contohnya tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, dan uang kumandah yang hanya diterima khusus pada PNS Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. 

PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.

Berikut rincian gaji PNS 2021 dan tunjangannya.

Jenis tunjangan - Besaran tunjangan - Keterangan

- Tunjangan kinerja (tukin). Bervariasi. Jumlahnya tergantung instansi, umumnya instansi pemerintah pusat memberikan tunjangan relatif lebih besar daripada pemda.

- Tunjangan anak. 2 persen dari gaji pokok. Maksimal 2 anak.

- Tunjangan pasangan. 5 persen dari gaji pokok. Jika pasangan PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.

- Uang makan:

1. Golongan I = Rp 35.000,
2. Golongan II dan III = Rp 37.000,
3. Golongan IV = Rp 41.000.

Uang makan diberikan per hari, beberapa instansi pemerintah tidak memberikan uang makan.

- Tunjangan jabatan. Bervariasi. Besarannya mengacu pada jenjang jabatan, baik struktural maupun fungsional.

- Perjalanan dinas. Bervariasi. Hanya diterima PNS apabila ditugaskan melakukan perjalanan dinas. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved