Sultra Memilih

Ketua DPRD Kendari Subhan Pakai Mobil Dinas Daftar Bakal Caleg Pemilu 2024 di KPU, Ini Kata Bawaslu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Subhan tampak menggunakan mobil dinas saat mendaftar sebagai bakal calon legislatif di KPU.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Subhan tampak menggunakan mobil dinas saat mendaftar bakal calon legislatif di KPU. Subhan terlihat berada di Kantor KPU Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (12/5/2023) . 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Subhan tampak menggunakan mobil dinas saat mendaftar bakal calon legislatif di KPU.

Subhan terlihat berada di Kantor KPU Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (12/5/2023) .

Mobil dinas merek Toyota Fortuner dengan nomor polisi DT 3 E tersebut tampak diparkir di depan Kantor KPU Kota Kendari.

Kendaraan ini biasa digunakan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan dalam agenda publik sebagai wakil rakyat.

Di saat yang bersamaan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendatangi KPU untuk mendaftarkan bakal calon legislatif DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024.

Baca juga: Rincian Kekayaan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, Punya Tanah Senilai Rp6 Miliar, Tak Punya Mobil

Kader dan bakal caleg dari partai berlambang padi dan bulan sabit tersebut mendatangi KPU Kota Kendari sekira pukul 14.25 Wita.

Di mana, pendaftaran bakal caleg dipimpin langsung Ketua DPD PKS Kota Kendari, Andi Mansur didampingi Subhan, dan Rizki Brilian Pagala.

Terkait adanya pejabat publik yang menggunakan mobil dinas saat mendaftar bakal caleg kemudian menuai komentar dari Bawaslu Kota Kendari.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan pejabat publik yang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan partai tidak diperbolehkan sesuai aturan perundang-undangan.

Sehingga, jika ada pejabat publik yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas sudah disebut pelanggaran.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Kendari Subhan Siap Maju Lagi Calon Legislatif, Sudah Konsolidasi dan Temui Warga

"Terkait penggunaan fasilitas negara saat kegiatan partai politik memang ketentuan undang-undang juga ada," ucapnya.

Sementara terkait adanya temuan mobil dinas Ketua DPRD Kota Kendari saat PKS mendaftarkan bakal caleg, pihaknya akan mengumpulkan bukti dan akan diproses sesuai ketentuan yang ada di Bawaslu.

"Namun, ini masih menjadi kajian kami kalau ada kasus seperti itu, maka kami akan melakukan proses dengan bukti-bukti yang ada," jelasnya.

"Terkait adanya mobil dinas anggota DPRD yang dibawa saat mendaftar bakal caleg di KPU. Kami akan proses sesuai ketentuan yang ada," ujar Sahinuddin. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved