Berita Sulawesi Tenggara
Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Mulai 5 Juni 2023 Serentak di Indonesia Termasuk Sulawesi Tenggara
Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal segera cair.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kabar gembira gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal segera cair.
Berdasarkan surat PT Taspen dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (27/5/2023) gaji 13 bagi pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023 serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur pelaksana anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementrian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan Kementrian dan Lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji 13 pada 5 Juni 2023.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Baca juga: THR ASN Pemkot Kendari di Sultra Disalurkan Sejak Rabu 12 April 2023, Gaji 13 Bakal Dibayarkan Juni
Komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Tunjangan tersebut terdiri dari keluarga, pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Untuk diketahui, anggaran THR 2023 di K/L sebesar Rp11.7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun untuk PNS daerah.
Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13.
Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp9,8 triliun yang pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.