Ketua Gerindra Sultra Tersangka

Duduk Perkara Kasus Menjerat Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar di PT Kabaena Kromit Prathama

Inilah duduk perkara kasus menjerat Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar (AAA) di PT Kabaena Kromit Prathama (KKP).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatreskrim Polresta, AKP Fitrayadi soal dugaan kasus penggelapan Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar (AAA) di PT Kabaena Kromit Prathama (KKP). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah duduk perkara kasus menjerat Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar (AAA) di PT Kabaena Kromit Prathama (KKP).

Dalam dugaan kasus penggelapan dalam jabatan di perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara itu, Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, mengumumkan penetapan tersangka terhadap AAA.

Status tersebut diumumkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatreskrim Polresta AKP Fitrayadi, kepada wartawan, pada Jumat (19/05/2023).

“Tersangka AAA ini berdasarkan penelusuran kami beliau adalah salah satu ketua partai di Sulawesi Tenggara. Teman-teman sudah tahu sendiri kan,” katanya.

Menurut AKP Fitrayadi, tersangka diduga melakukan penggelapan dana perusahaan tambang nikel PT KKP senilai Rp34 miliar saat menjadi direktur utama (dirut).

Penyelidikan kasus tersebut, berawal dari laporan salah satu Komisaris PT KKP, Arinta Nila Hapsari.

Arinta yang merupakan tante dari Triple A, melaporkan dugaan penggelapan dana yang dilakukan keponakannya di perusahaan itu.

Baca juga: Soal Kasus Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar, Polresta Kendari Sebut Proses Mediasi Masih Dimungkinkan

Istri dari Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka yang juga paman dari Andi Ady Aksar tersebut, melaporkan kasusnya ke Polresta Kendari pada 23 November 2022 lalu.

Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Arinta Nila Hapsari serta sejumlah saksi lainnya yang salah satunya Direktur PT KKP, Andi Ardiansyah, yang juga adik dari AAA.

Sedangkan, Ady dalam dugaan kasus penggelapan dana perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara tersebut dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan resmi dari kepolisian.

Pada 7 Februari 2023 lalu, penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkaya yang dilakukan pada 8 Mei 2023, penyidik pun menetapkan Andi Ady Aksar sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dalam jabatan PT KKP.

Status tersebut resmi diumumkan AKP Fitrayadi kepada wartawan di Mapolres Kendari, Jl DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Jumat (19/05/2023).

“Terkait dengan laporan salah satu Komisaris PT KKP yang rekan-rekan media sudah tahu itu yang pada tanggal 8 Mei 2023 yang lalu dilakukan gelar perkara,” kata Fitrayadi dalam konferensi pers itu.

Baca juga: Profil Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar, Pengusaha Tambang Sulawesi Tenggara Diperkarakan Tante

“Dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA,” jelasnya menambahkan.

“Dugaan tindak pidana penggelapan jabatan disalah satu perseroan yang ada di Sulawesi Tenggara yaitu PT KKP,” lanjutnya.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Jadwal Pemeriksaan

Seiring penetapan tersangka, kata AKP Fitrayadi, pihaknya juga telah menerbitkan surat penetapan tersangkanya kepada yang bersangkutan.

“Setelah itu kami akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka dan hari ini adalah jadwal pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.

Namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan ke penyidik belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Andi Ady Aksar Tanggapi Isu Keretakan hingga Pergantian Ketua DPD Gerindra Sultra Jelang Pemilu 2024

“Namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan,” katanya.

Sehingga, katanya, penyidik kembali akan mengagendakan pemeriksaan dalam waktu dekat ini.

“Sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain, tapi tidak terlalu lama. Mudah-mudahan hari Senin atau Selasa kita laksanakan,” jelas AKP Fitrayadi.

Jika masih mangkir, perwira polisi berpangkat tiga balok emas, itu mengancam pihaknya akan melakukan upaya membawa tersangka.

“Rekan-rekan sudah tahu bahwa dalam teknis penyidikan ada yang disebut membawa tersangka,”ujarnya.

“Dengan menerbitkan surat perintah membawa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya menambahkan.

Termasuk mengembangkan kasus tersebut berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan termasuk terhadap tersangka.

Baca juga: Konsolidasi Internal Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar Sebut Siap Menangkan Prabowo Pilpres 2024

“Jika yang bersangkutan nanti dalam pemeriksaan menjelaskan ada indikasi penerima lain kami akan lakukan lagi gelar perkara untuk menetapkan tersangka-tersangka baru,” katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, menyebut dalam kasus tersebut masih bisa dilakukan langkah mediasi antara pihak terkait

“Sampai belum disidangkan ke pengadilan negeri, mediasi masih bisa dilakukan,” jelas Kombes Eka Fathurrahman.

Duduk Perkara Kasus

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi pun membeberkan duduk perkara dan modus dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp34 miliar di PT KKP yang kini menjerat AAA sebagai tersangka.

“Jadi yang seperti saya jelaskan sebelum-sebelumnya bahwa dana perseroan PT KKP ini di dalam rekening perusahaan itu direktur utama adalah Triple A waktu itu,” katanya.

Dengan jabatan tersebut, AAA disebutkan bisa mengeluarkan dana perusahaan dari rekening.

Baca juga: Gerindra Sultra Panaskan Mesin Menangkan Prabowo Subianto Capres 2024, Andi Ady Aksar Caleg DPR RI

“Dia punya, dia bisa mengeluarkan dana. Sehingga dana yang ada di rekening PT KKP itu dikeluarkan untuk kepentingan pribadi ke rekening yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain itu ke rekening kerabatnya hingga adapula ke tempat lain.

“Ada juga ke tempat lain yang dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang lain,” ujarnya.

Jumlah dana yang diduga digelapkan oleh tersangka selama menjadi Dirut PT KKP sebesar Rp34 miliar.

“Jumlahnya sekitar 34 miliar sekian-sekian,” jelasnya menambahkan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved