Berita Kendari
Disdukcapil Kota Kendari Sultra Buka Pelayanan Cetak E-KTP Untuk Warga Luar Domisili, Ini Caranya
Sekretaris Disdukcapil Kota Kendari, Sultra, Dudy Laewani mengatakan pencetakan KTP Elektronik, sebagaimana asas luar daerah yang diterapkan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Warga dari luar Kota Kendari dapat mencetak KTP Elektronik (E-KTP) di pelayanan Disdukcapil Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sekretaris Disdukcapil Kota Kendari, Dudy Laewani mengatakan pelayanan tersebut, sebagaimana asas luar daerah yang diterapkan.
Namun, pencetakan KTP domisili di luar Kota Kendari ini dapat dilayani jika kuota atau ketersediaan blanko masih tersedia.
Baca juga: Cara Beralih Dari Penggunaan E-KTP ke Identitas Kependudukan Digital di Disdukcapil Provinsi Sultra
"Kita memang menganut asas luar domisili jadi bisa cetak di sini, tapi tergantung dari ketersediaan blangko kita."
"Kalau blanko lagi banyak Insya Allah kami bisa fasilitasi," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (16/5/2023).
Pencetakan KTP dari luar Kota Kendari ini diutamakan bagi yang memerlukannya untuk kebutuhan mendesak.
Seperti pembuatan buku tabungan dan pengurusan lainnya. Termasuk mengutamakan dari luar Provinsi Sultra.
"Kalau stok blangkonya sedikit kita arahkan ke daerahnya, misalnya yang dekat-dekat sini seperti Konawe, Konawe Selatan (Konsel) atau dari Kolaka kita arahkan kembali ke daerahnya untuk melakukan pencetakan KTP, karena dekat jarak tempuhnya," bebernya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sultra Buka Layanan Vaksinasi Dosis 1, 2 dan Booster, Warga Cukup Bawa KTP
Hingga Senin (15/5/2023), stok blanko untuk pencetakan KTP dari luar Kota Kendari sebanyak 2.507 blanko dari 7.000 blanko yang diberikan pemerintah pusat.
"Kalau blangko kita ambil dari pusat, bukan kita adakan sendiri, kita usulkan tahun ini 15 ribu blanko tapi di-acc 7 ribu, terus kita juga mengembalikan pinjaman sekitar 1.500 blanko ke Provinsi, sisanya kita gunakan untuk pencetakan KTP-nya," ujarnya.
Kata dia, pelayanan pencetakan KTP ini dilakukan setiap harinya dengan membatasi kuota sebanyak 50 antrian.
Masyarakat yang hendak mencetak KTP ini bisa langsung datang di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari yang berada di Jalan Balai Kota II, Pondambea, Kecamatan Mandonga, dengan mengikuti prosedur dan membawa persyaratan.
Baca juga: Maksimalkan Pembuatan KTP dan KK Masyarakat Konawe Utara, Disdukcapil Konut Jemput Bola
Persyaratan yang harus dipenuhi yakni, jika yang bersangkutan kehilangan KTP, maka harus membawa surat bukti keterangan hilang dari kepolisian.
Jika ingin mengganti KTP yang buram atau rusak, dapat membawa E-KTP asli yang mau dicetak.
Sementara jika ingin mencetak KTP yang belum pernah dicetak, tetapi telah melakukan perekaman di luar Kota Kendari, yang bersangkutan bisa membawa kartu keluarga.
Selain itu, untuk mendapatkan layananan ini, masyarakat harus mengambil antrian online terlebih dahulu melalui aplikasi Laika.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.