Ojek Jadi Pengedar Sabu di Kendari
Polisi Bakal Kejar Bos Tukang Ojek Nyambi Kurir Sabu di Kendari, Beri 100 Ribu Tiap Narkoba Terjual
Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari sedang mengejar lelaki berinisal DK yang diduga merupakan bos tukang ojek yang nyambi jadi kurir sabu.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari sedang mengejar lelaki berinisal DK yang diduga merupakan bos tukang ojek yang nyambi jadi kurir sabu.
Berawal dari pengakuan MY tukang ojeng yang telah ditangkap lebih dulu Polresta Kendari.
MY menyebut jika dirinya mengedarkan sabu atas dasar perintah.
Adapun sosok bos MY berinisial DK.
"Menurut pengakuan tersangka kalau dia menempel narkoba atas perintah seorang lelaki berinisal DK," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka
Kata AKP Hamka saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan mengenai keberadaan lekaki DK tersebut, " tim masih melakukan penyelidikan mengenai keberadaan DK," sambungya.
MY juga mengaku diberikan imbalan Rp100 ribu oleh DK setiap satu gram sabu yang berhasil dijual.
Baca juga: BREAKING NEWS Tukang Ojek di Kendari Terancam Dipenjara Seumur Hidup Gegara Jadi Pengedar Narkoba
Pihak Polresta Kendari juga turut akan melakukan pengejaran terhadap bos tersangka.
Diberitakan sebelumnya, seorang tukang ojek bernama MY (23) terancam penjara seumur hidup.
Ia diduga telah menjadi pengedar narkoba di sekitar wilayah hukum Polresta Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan penangkapan itu diawali adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Berbekal informasi tersebut tim dari Satres narkoba Polresta Kendari akhirnya melakukan penangkapan kepada MY yang ditengarai menjadi pelaku dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kata AKP Hamka MY sendiri ditangkap saat sedang berada di sekitaran Kecamatan Kadia, Kendari.
Saat dilakukan interogasi ia mengakui kalau telah mengedarkan narkoba atas arahan dari seorang pria berinisial DK.
"Dimana setiap satu gram penjualan MY dijanjikan uang Rp100 ribu rupiah," tutur Hamka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.