Berita Konawe Selatan

Dua Pengedar Narkoba di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Ditangkap Polres Konsel Sultra

Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan menangkap dua pengedar narkoba di Desa Asingi, Kecamatan Lapoa, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan menangkap dua pengedar narkoba di Desa Asingi, Kecamatan Lapoa, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra). Plh Kasat Res Narkoba Polres Konsel, IPDA Ridwan Sayidi mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan menangkap dua pengedar narkoba di Desa Asingi, Kecamatan Lapoa, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Plh Kasat Res Narkoba Polres Konsel, IPDA Ridwan Sayidi mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kata dia, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.

"Tim kemudian mempersempit sasaran, lalu diketahui identitas pelaku dan lokasi yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi," tuturnya, pada Minggu (19/3/2023).

Kata IPDA Ridwan setelah mendapatkan identitas terduga pelaku, pihaknya kemudian melakukan penangkapan di rumahnya.

Baca juga: Polres Konawe Tangkap Sopir Box Pelaku Tabrak Lari di Desa Anggalomoare yang Kabur di Kendari Sultra

"Kami langsung mendatangi tempat tinggal terduga pelaku dan mengamankan satu orang terduga pelaku," ujarnya.

"Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 37 paket diduga narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan narkoba," sambungnya.

Setelah itu, tim kemudian melakukan interogasi dan diketahui terdapat satu orang terduga pelaku lainnya.

"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika," jelasnya.

"Sehingga kemudian kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Baca juga: Polres Konawe Sulawesi Tenggara Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 132 Sachet

Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Wisnu Wibowo terus menekankan kepada jajarannya untuk membasmi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved