Rudapaksa Anak di Buton Tengah

Alasan Pelaku Rudapaksa Anak 7 Tahun di Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Tak Dilayani Istri 2 Bulan

Kepolisian Resor atau Polres Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan seorang pria berinisial AB (45).

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Aqsa
handover
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Buton Tengah atau Kasatreskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton Hafala. Polres Buteng mengungkap alasan terduga pelaku melakukan rudapaksa anak 7 tahun di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng, Provinsi Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTENG - Kepolisian Resor atau Polres Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan seorang pria berinisial AB (45).

Pria paruh baya tersebut ditangkap polisi akibat diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Tindakan asusila tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku pencabulan di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng, Provinsi Sultra.

Kini terungkap alasan pria tersebut melakukan tindakan tak senonoh terhadap Bunga (nama samaran) yang baru berusia 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton Hafala, mengatakan, pelaku saat ini sudah berhasil diamankan di Polsek Mawasangka.

Baca juga: Modus Pelaku Rudapaksa Anak 7 Tahun di Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Ajak Main Sepulang Belanja

“Kita sudah amankan terduga pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban,” katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Minggu (15/05/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, pria tersebut mengaku melakukan aksi tidak terpuji tersebut akibat sudah beberapa bulan tidak mendapatkan nafkah batin oleh istrinya.

“Sudah 2 bulan dia tidak dikasih nafkah batin sama istrinya,” jelas Iptu Sunarton.

Atas perbuatannya, pria berusia 45 tahun itu dijerat dengan sanksi UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved