Rudapaksa Anak di Buton Tengah

BREAKING NEWS Rudapaksa Anak 7 Tahun di Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Seorang Sopir Ditangkap

Diduga rudapaksa anak 7 tahun di Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), seorang sopir ditangkap polisi.

|
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Aqsa
handover (foto ilustrasi)
Diduga rudapaksa anak 7 tahun di Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), seorang sopir ditangkap polisi. Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pria paruh baya berinisial AB (45) terhadap korban Bunga (nama samaran). (foto ilustrasi) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Diduga rudapaksa anak 7 tahun di Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), seorang sopir ditangkap polisi.

Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pria paruh baya berinisial AB (45) terhadap korban Bunga (nama samaran).

Tindakan asusila tersebut dilakukan AB yang bekerja sebagai sopir di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng, Provinsi Sultra.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton, mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dilaporkan ke kepolisian.

“Kejadian itu terjadi Kecamatan Mawasangka, tepatnya di dalam rumah milik terduga pelaku,” katanya pada Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Pemuda Pesta Miras di Buton Tengah Tarik Kerah Baju Polisi, Melawan saat Diamankan

“Korban juga sudah melaporkan kasusnya ke polisi dan pelakunya sudah kami amankan sementara di Polsek Mawasangka,” jelasnya menambahkan kepada TribunnewSultra.com.

Setelah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut, pihak kepolisian kemudian langsung mengamankan terduga pelaku tersebut.

Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia (UU) RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Juncto UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved