Ketua PPP Sultra Berganti

Penyebab Ketua DPW PPP Sultra La Ode Barhim Diganti, Mosi Tak Percaya DPC se Sulawesi Tenggara?

Berikut penyebab Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Tenggara atau DPW PPP Sultra La Ode Barhim diganti.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Berikut penyebab Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Tenggara atau DPW PPP Sultra La Ode Barhim diganti. Penyebab penggantian purnawirawan jenderal bintang dua Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau TNI AL tersebut terungkap dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP PPP). 

3. Khitthah dan Program Perjuangan Partai Persatuan Pembangunan;

4. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.AH.11.02 Tahun 2023 tanggal 28 April 2023 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan tentang Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2020-2025.

Memperhatikan:

1. Putusan Mahkamah Partai Nomor. 17/MP-DPP-PPP/2022 tanggal 27 Januari 2023 tentang Perselisihan Internal Partai Terkait SK Kepengurusan DPW PPP Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026:

2. Surat Mosi Tidak Percaya kepada DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara dari DPC Partai Persatuan Pembangunan se- Provinsi Sulawesi Tenggara dan Banom-banom Partai Persatuan Pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

MEMUTUSKAN:

Baca juga: Wakil Ketua DPP PPP Amir Uskara Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPW Sulawesi Tenggara Gantikan La Ode Barhim

1. Membatalkan Surat Keputusan Nomor: 0776/SK/DPP/W/IX/2022 tanggal 24 September 2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026;

2. Mengesahkan Pelaksana Tugas Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026 sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini;

3. Menugaskan kepada jajaran Pelaksana Tugas Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan konsolidasi organisasi yang efektif dengan melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara paling lambat 2 (dua) bulan dari tanggal diterbitkannya Surat Keputusan ini;

4. Peserta Musyawarah Wilayah Luar Biasa Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang telah disahkan sesuai Anggaran Dasar pasal 63 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 28 hasil Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan;

5. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbentuknya Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026;

6. Demikian Surat Keputusan ini ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dikonfirmasi terkait SK tersebut, Wakil Ketua Umum DPP PPP Amir Uskara yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas atau Plt Ketua DPW PPP Sultra belum berkomentar banyak.

Berikut penyebab Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Tenggara atau DPW PPP Sultra La Ode Barhim diganti. Penyebab penggantian purnawirawan jenderal bintang dua Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau TNI AL tersebut terungkap dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP PPP).
Berikut penyebab Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Tenggara atau DPW PPP Sultra La Ode Barhim diganti. Penyebab penggantian purnawirawan jenderal bintang dua Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau TNI AL tersebut terungkap dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP PPP). (kolase foto (handover))

“Iya dinda,” tulis Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Amir Uskara tersebut merespon pesan WhatsApp Messenger dari TribunnewsSultra.com.

Namun, saat ditanya kabar penggantian La Ode Barhim sebagai Ketua DPW PPP Sultra sekaligus penunjukan dirinya sebagai Plt menggantikannya, Amir belum berkomentar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved