Ketua PPP Sultra Berganti

Penyebab Ketua DPW PPP Sultra La Ode Barhim Diganti, Mosi Tak Percaya DPC se Sulawesi Tenggara?

Berikut penyebab Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Tenggara atau DPW PPP Sultra La Ode Barhim diganti.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Berikut penyebab Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Tenggara atau DPW PPP Sultra La Ode Barhim diganti. Penyebab penggantian purnawirawan jenderal bintang dua Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau TNI AL tersebut terungkap dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP PPP). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut penyebab Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Tenggara atau DPW PPP Sultra La Ode Barhim diganti.

Penyebab penggantian purnawirawan jenderal bintang dua Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau TNI AL tersebut terungkap dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP PPP).

Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim digantikan oleh Amir Uskara yang juga adalah Wakil Ketua DPP PPP.

Ada dua poin ‘memperhatikan’ yang tertulis dalam SK Nomor 0849/ISK/DPP/AVIIV/2023 yang diperoleh TribunnewsSultra.com pada Selasa (09/02/2023) tersebut.

SK tersebut tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Bakti 2021-2026.

SK yang terbit di Jakarta pada 29 April 2023 itu diteken Pelaksana Tugas atau Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal Moh Arwani Thomafi.

Poin kedua ‘memperhatikan’ dalam SK tersebut yakni adanya surat mosi tidak percaya kepada DPW PPP Sultra.

Baca juga: Kondisi Terkini Kantor DPW PPP Sultra di Kendari Usai Kabar La Ode Barhim Diganti, Pagar Tergembok

Mosi tidak percaya disebutkan berasal dari Dewan Pimpinan Cabang atau DPC PPP se Sulawesi Tenggara dan Banom-banom partai berlambang Kakbah di Provinsi Sultra.

Berikut selengkapnya bunyi SK mulai dari poin ‘Menimbang’, ‘Mengingat’, ‘Memperhatikan’, hingga ‘Memutuskan’ tersebut dikutip TribunnewsSultra.com.

Menimbang:

a. bahwa, agar roda organisasi di Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara berjalan dengan baik, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan perlu memutuskan sebuah kebijakan partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Partai Persatuan Pembangunan,

b, bahwa, untuk memberikan kepastian hukum, maka perlu diterbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026.

Mengingat:

1. Anggaran Dasar Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan khususnya Pasal 16 dan Pasal 19;

2. Anggaran Rumah Tangga Hasil Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan khususnya Pasal 9 dan Pasal 10;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved