Ketua PPP Sultra Berganti
BREAKING NEWS La Ode Barhim Diganti sebagai Ketua DPW PPP Sultra oleh DPP, SK Diteken Mardiono
Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim diganti sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Tenggara atau DPW PPP Sultra.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim diganti sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Tenggara atau DPW PPP Sultra.
Pergantian tertuang dalam Surat Keputusan atau SK yang diteken Pelaksana Tugas atau Pl Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Moh Arwani Thomafi.
SK Nomor 08U9 /ISK/DPP/AVIIV/2023 tersebut tentang Pengesahan Pelaksana Tugas Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Bakti 2021-2026.
Berikut selengkapnya 6 poin putusan DPP PPP dalam salinan SK tertanggal 29 April 2023 yang diterbitkan di Jakarta dan diperoleh TribunnewsSultra.com pada Selasa (09/05/2023) tersebut:
1. Membatalkan Surat Keputusan Nomor: 0776/SK/DPP/W/IX/2022 tanggal 24 September 2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026;
2. Mengesahkan Pelaksana Tugas Kepengurusan DPW PPP Sultra masa bakti 2021-2026 sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini;
3. Menugaskan kepada jajaran Pelaksana Tugas Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan konsolidasi organisasi yang efektif.
Baca juga: PPP Sultra Bakal Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPU Sulawesi Tenggara pada 8 Mei 2023, Serentak DPP
Dengan melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa PPP Sultra paling lambat 2 (dua) bulan dari tanggal diterbitkannya Surat Keputusan ini;
4. Peserta Musyawarah Wilayah Luar Biasa Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang telah disahkan sesuai Anggaran Dasar pasal 63 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 28 hasil Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan;
5. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbentuknya Kepengurusan DPW PPP Sultra masa bakti 2021-2026.
“Demikian Surat Keputusan ini ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis petikan SK yang diteken Mardiono dan Arwani Thomafi tersebut.
Wakil Ketua Umum DPP PPP Amir Uskara yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui pesan WhatsApp Messenger belum memberikan jawaban terkait pergantian itu.
Sejumlah pengurus DPW PPP Sultra era La Ode Barhim yang kini diganti sejauh ini juga enggan memberikan jawaban.
Ditunjuk Sejak Agustus 2021
Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, Barhim ditunjuk memimpin partai berlambang Kakbah di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 25 Agustus 2021 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.