Sultra Memilih
KPU Sultra Imbau Parpol dan Calon Anggota DPD Segera Mendaftar, Tak Menunggu Detik-detik Akhir
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir imbau para pendaftar DPRD Sultra maupun DPD daerah pemilihan (Dapil) Sultra segera lakukan pengajuan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) imbau para pendaftar DPRD Sultra maupun DPD daerah pemilihan (Dapil) Sultra segera lakukan pengajuan.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, meminta agar pengajuan tidak dilakukan waktu-waktu terakhir pendaftaran.
Melainkan mendaftar diwaktu lebih awal agar ketika didapati ada berkas yang masih belum memenuhi syarat pendaftaran.
Maka pihak yang bersangkutan, dapat melakukan perbaikan lebih cepat selama masa pendaftar.
Baca juga: Muinur Awi Ajukan Diri Bacaleg DPD Dapil Sulawesi Tenggara di KPU, Kini Ada 4 Nama
Di mana pengajuan bakal calon anggota DPRD Sultra maupun DPD Dapil Sultra yang dibuka sejak 1 Mei 2023 itu akan berakhir 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA mendatang.
"Kami imbau partai politik maupun DPD sedapat mungkin jangan menggunakan waktu-waktu akhir."
"Sekiranya itu belum memiliki syarat pendaftaran maka itu akan kita pulangkan berkasnya untuk diperbaiki dan masih bisa datang mendaftar pada masa pendaftaran 1 sampai 14 Mei. Tapi kalau sudah last minute itu kan sudah agak kepepet," bebernya.
Selain itu, Abdul Natsir mengatakan hingga saat ini, belum ada pendaftar dari pihak partai politik (parpol).
Pihaknya telah menyurati parpol maupun DPD, untuk menyampaikan kesiapan mengenai waktu kedatangannya untuk pendaftaran.
Baca juga: PPP Sultra Bakal Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPU Sulawesi Tenggara pada 8 Mei 2023, Serentak DPP
"Sampai sekarang baru DPD, dari partai politik sampai hari ini belum ada, tetapi untuk mengetahui kira-kira kapan mereka akan datang maka saya menyurati partai politik maupun DPD," ujarnya.
Untuk DPD yang telah mendaftar kata dia, merupakan yang telah memenuhi syarat dukungan dan sebaran dukungannya.
Di mana dukungannya itu minimal didukung 2.000 pemilih dan minimal sebarannya ada 9 kabupaten.
Kemudian telah lulus verifikasi KPU, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
Kuota DPD Dapil Sultra sendiri sebanyak 25 orang, dan hingga hari ketujuh, Minggu (7/5/2023) ini sekiranya baru 4 orang yang telah mendaftar.
Di hari pertama KPU Sultra menerima pengajuan atas nama Almaghfira Sapri.
Baca juga: Pendaftaran Bakal Calon Legislatif DPRD Sulawesi Tenggara di Pemilu 2024 Mulai Dibuka KPU 1 Mei 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.