Sultra Memilih

Pendaftaran Bakal Calon Legislatif DPRD Sulawesi Tenggara di Pemilu 2024 Mulai Dibuka KPU 1 Mei 2023

Proses pendaftaran bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara atau caleg DPRD Sultra mulai dibuka Senin 1 Mei 2023.

Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
Akun Facebook Samsu Agusdar Safiuddin
Kepala Sub Bagian atau Kasubag Teknis dan Parhumas Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra Samsu Agusdar mengenai Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sultra dan Bakal Calon Anggota DPD Dapil Sultra pada 1-14 Mei 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Proses pendaftaran bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara atau caleg DPRD Sultra mulai dibuka Senin 1 Mei 2023.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sultra membuka tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi begitupun bakal calon anggota DPD Dapil Sultra hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Informasi update tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tersebut disampaikan KPU Sultra melalui Kepala Sub Bagian atau Kasubag Teknis dan Parhumas Samsu Agusdar pada Senin (1/5/2023) dinihari.

“Bahwa berdasarkan Tahapan Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1-14 Mei 2023 merupakan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sultra dan Bakal Calon Anggota DPD Dapil Sultra,” tulis keterangan yang dilansir melalui grup WhatsApp Media KPU tersebut.

KPU Sultra melalui Helpdesk Pencalonan disebutkan telah siap menerima pengajuan bakal calon tersebut mulai 1-13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 wita.

Baca juga: KPU Tetapkan 25 Nama Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tenggara yang Penuhi Syarat Dukungan

Khusus hari terakhir pendaftaran caleg DPRD Sultra pada 14 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 wita hingga pukul 23.59 wita.

Selain KPU Sultra, 17 KPU kabupaten/ kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disebutkan juga telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten/ kota dalam Pemilu 2024.

Jadwal pendaftaran caleg DPRD kabupaten/ kota tersebut juga merujuk jadwal tersebut yakni 1-14 Mei 2023.

“KPU kabupaten/ kota se-Sultra juga telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota dprd kabupaten/ kota dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 sesuai jadwal tahapan tersebut di atas,” jelasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved