Bandar Narkoba Ditangkap di Wakatobi

Ayah dan Anak di Wakatobi Terancam Hukuman 20 Tahun Gegara Jadi Bandar Sabu Jaringan Internasional

Ayah dan anak di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 20 tahun penjara usai tertangkap gegara kasus peredaran sabu.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Istimewa
Kepolisian Resort atau Polres Wakatobi menangkap bandar dan pengedar narkoba jalur internasional, Jumat (5/5/2023).  

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Ayah dan anak di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 20 tahun penjara usai tertangkap gegara kasus narkoba.

Keduanya adalah Bambang Irwan dan Andhi Hendrik Wijaya Kasdi alias Hendrik Bin Andi Caco.

Bambang dan Andhi Hendrik terancam hukuman 20 tahun penjara usai ditangkap polisi karena diketahui menjadi bandar narkoba.

Mereka menjalani peran masing-masing dalam kasus peredaran sabu di Wakatobi.

Bambang Irwan menjadi penyedia barang haram atau bandar sabu.

Lalu anak tirinya bertugas sebagai pengedar sabu.

Dalam penangkapan itu ditemukan bukti kalau Bambang bersama anaknya kedapatan menguasai narkoba sebanyak 244,68 gram sabu.

Baca juga: Jadi Target Operasi, Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Bandar Sabu di Wakatobi Gegara Banyak Mata-mata

Kabag Ops Polres Wakatobi AKP Laode Mulyono mengatakan dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 14 saset sabu ukuran kecil kemudian sebelas bungkusan besar dan sedang berisi kristal bening jenis sabu dengan berat 242,20 gram sabu, sementara 115 sabu telah diedarkan.

Akibat kelakuannya itu Bambang dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat(2) subs pasal 132 ayat(1) Jo pasal 112 ayat( 2) Undang-undang RI no 35 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya

Kesulitan Ditangkap Polisi

Tim Kepolisian Resort atau Polres Wakatobi sempat kesusahan menangkap bandar narkoba jenis sabu bernama Bambang Irwan asal Kaledupa.

Ia memiliki jaringan internasional hingga ke bandar narkoba di Malaysia.

Narkoba hasil selundupan itu dijual diam-diam di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Barang yang ia jual merupakan hasil selundupan yang ia beli dari Malaysia.

Kabag Ops Polres Wakatobi AKP Laode Mulyono mengatakan Bambang sendiri awalnya sudah menjadi target operasi.

Hanya saja saat hendak ditangkap ia selalu berhasil kabur.

"Setiap mau ditangkap pasti dia lari dan berhasil menyembunyikan diri," jelasnya kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (5/5/2023).

Karena selalu gagal Polres Wakatobi kemudian melakukan evaluasI.

Sampai akhirnya, menemukan kalau di sekitar rumah Bambamg banyak mata mata yang sering menginformasikan kedatangan polisi.

"Karena kan agak jauh dari jalan raya itu rumahnya tersangka ini, jadi setiap masuk kesana orang orangnya, langsung cepat beritahu dia kalau ada polisi," jelasnya.

Baca juga: Terkuak Awal Bandar Sabu di Wakatobi Sultra Dapat Jaringan Bisnis Hingga Malaysia, Dikenalkan Sepupu

Polres Wakatobi kemudian membentuk tim untuk menangkap Bambang dengan cara melakukan penyamaran.

"Jadi yang diturunkan ini anggota yang tidak diketahui oleh masyarakat di sekitar rumah TSK," jelasnya.

Usai melakukan penyamaran itu polisi berhasil menangkap Bambang beserta anaknya.

"Dimana saat penangkapan ditemukan barang bukti 244,68 gram sabu," jelasnya.

Bandar Malaysia Kirim Kurir Sabu ke Wakatobi

Terungkap cara bandar sabu Malaysia utus kurir untuk kirim sabu ke Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Tak tanggung-tanggung, kurir tersebut melewati jalur laut dengan menaiki kapal Pelni.

Hal tersebut diungkap Kepolisian Resort atau Polres Wakatobi baru-baru ini, usai menangkap seorang bandar narkoba di Wakatobi dan satu pengedar.

Polres Wakatobi lantas membongkar peredaran sabu jaringan internasional yang terjadi di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Terbongkarnya peredaran itu setelah Tim Satres Narkoba menangkap Bambang Irwan bersama anak tirinya di Desa Balasuna, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada akhir Maret 2023.

Berdasarkan keterangan Bambang kalau barang haram tersebut ia dapatkan dari Malaysia yang dikirim menggunakan kapal Pelni.

Bahkan Bambang tak mengeluarkan modal awal untuk bisa mendapatkan barang tersebut.

Berikut ini sosok bandar sabu Bambang Irwan alias Bambang Bin Ane Aku yang ditangkap di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia ternyata mantan preman ternama di Kaledupa.

Kuat dugaan, jika sang bandar sabu ini memiliki niatan untuk membangun kerajaan bisnis barang haram.
Berikut ini sosok bandar sabu Bambang Irwan alias Bambang Bin Ane Aku yang ditangkap di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia ternyata mantan preman ternama di Kaledupa. Kuat dugaan, jika sang bandar sabu ini memiliki niatan untuk membangun kerajaan bisnis barang haram. (Istimewa)

Ia mengungkapkan hanya berdasarkan rasa saling percaya, sang bandar narkoba Malaysia mengutus kurir untuk membawa narkoba jenis sabu sampai ke tangan Bambang.

"Jadi setelah bandar di Malaysia percaya dengan Bambang, Ia kemudian mengirim dari Malaysia menggunakan kurir dan menggunakan Kapal Pelni untuk sampai di Wakatobi," ujar Kabag Ops Polres Wakatobi AKP Laode Mulyono saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (5/5/2023).

Kata AKP Laode Mulyono kurir tersebut merupakan orang yang diutus langsung bandar Malaysia dan dia cuma bertugas mengantar barang.

"Dia cuma antar saja, pas sudah selesai langsung pulang lagi ke Malaysia," tuturnya.

Nantinya apabila barang tersebut habis terjual Bambang kemudian akan mengirimkan uang tersebut melalui bank.

"Jadi sistemnya di transfer," sebutnya.

Awal Mula Perkenal dengan Bandar Sabu Malaysia

Begini awal mula bandar sabu di Wakatobi dapat jaringan bisnis internasional hingga Malaysia.

Ternyata bandar sabu bernama Bambang Irwan itu mengaku pertama kali dikenalkan oleh sepupunya yang bekerja saat itu di Negeri Jiran.

Sang sepupu mengenalkan Bambang Irwan pada seorang banda narkoba di Malaysia.

Tergiur dengan bisnis barang haram, Bambang Irwan sepakat untuk menjalankan usaha tersebut di kampung halamannya Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Seperti diketahui, Kepolisan Resort atau Polres Wakatobi berhasil menangkap bandar narkoba jalur internasional.

Dia ditangkap di rumahnya bersama anaknya yang berada di Desa Balasuna Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi.

Bandar tersebut bernama Bambang Irwan.

Bambang sendiri merupakan orang yang dipercaya oleh bandar narkoba dari Malaysia untuk mengedarkan sabu di Wakatobi.

Kabag Ops Polres Wakatobi AKP Laode Mulyono mengatakan perkenalan Bambang dengan Bandar tersebut yakni melalui sepupunya yang kerja di Malaysia.

"Proses perkenalan dengan bandar di Malaysia itu lewat sepupunya yang kerja disana, jadi itu sepupunya sudah lama kerja di Malaysia punya kenalan dengan bandar, sepupunya ini kemudian mengenalkan Bambang dengan Bandar tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Setelah berkenalan, Bambang kemudian dipercaya untuk mengedarkan narkoba di Kabupaten Wakatobi.

"Setelah dipercaya oleh Bandar, kemudian orang Malaysia itu mengutus kurir untuk masuk ke Indonesia membawakan sabu yang akan dijual Bambang di Wakatobi," jelasnya

Sosok Bandar Sabu di Wakatobi

Berikut ini sosok bandar sabu Bambang Irwan alias Bambang Bin Ane Aku yang ditangkap di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia ternyata mantan preman ternama di Kaledupa.

Kuat dugaan, jika sang bandar sabu ini memiliki niatan untuk membangun kerajaan bisnis barang haram.

Seperti diketahui, Bambang Irwan ditangkap Polres Wakatobi pada 26 Maret 2023.

Polres Wakatobi baru saja merilis sosok Bambang Irwan sebagai tersangka kasus narkoba.

Terkuak latar belakang Bambang Irwan, yang ternyata dulunya adalah seorang preman paling ditakuti di Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sultra.

Bambang Irwan lahir di sebuah desa kecil di Kaledupa bernama, Balasuna 17 Desember 1973.

Setelah menjadi preman, ia fokus menjadi seorang pengusaha di wilayah asalnya Posalu, Balasuna, Kaledupa, Wakatobi, Sultra.

Namun berjalannya waktu, ia tergiur menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.

Ia mengajak anak tirinya, Andhi Hendrik Wijaya Kasdi alias Hendrik Bin Andi Caco berusia 23 tahun.

Sang ana dipekerjakan sebagai pengedar dari barang haram yang dipasarkan.

Keduanya lantas menjalankan bisnis narkoba jenis sabu ini selama beberapa tahun.

Bahkan sosok Bambang Irwan sudah menjadi target operasi dari Polres Wakatobi.

Hal ini disampaikan, Kabag Ops Polres Wakatobi AKP Laode Mulyono.

"Sudah jadi TO (target operasi) tapi selalu gagal ditangkap. Karena kalau ada info penangkapan, selalu bocor ke tersangka (Bambang)," tuturnya kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (5/5/2023).

AKP Laode Mulyono juga menduga ada niatan Bambang Irwan untuk membangun jaringan bisnis barang haram di Kabupaten Wakatobi.

"Mungkin iya (bangun kerajaan bisnis). Apalagi dia punya teman-teman yang bisa dijadikan pengedar juga," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort atau Polres Wakatobi menangkap bandar dan pengedar narkoba jalur internasional, Jumat (5/5/2023).

Kedua pelaku itu bernama Bambang Irwan dan Andi Hendrik Wijaya.

Sosok bandar sabu Bambang Irwan alias Bambang Bin Ane Aku yang ditangkap di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia ternyata mantan preman ternama di Kaledupa.

Adapun barang bukti ditemukan narkoba sebanyak 244,68 gram.

"Dalam penangkapan itu ditemukan kedua tersangka sedang mengusai narkoba sebanyak 244,68 gram," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan kepada kedua tersangka kalau barang tersebut dibeli dari Malaysia.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kapolres Wakatobi AKBP Dodik Tatok Subiantoro

"Mereka komunikasi melalui handphone dan dikirim melalu kapal. Dalam satu kali pengiriman rata-rata tujuh bal (350 gram). Dimana dalam satu balnya terdapat 50 gram sabu,” katanya. (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono/Desi Triana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved