Berita Kendari
44 Pasutri di Kota Kendari Terima Buku Nikah, Kartu Keluarga hingga Pengurusan Akta Kelahiran
Sebanyak 44 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Kendari peroleh buku nikah dan kartu keluarga. Rangkaian HUT Kendari ke-192 tahun 2023.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 44 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Kendari peroleh buku nikah dan kartu keluarga.
Diberikan langsung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Pengadilan Agama Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemberian buku nikah dan kartu keluarga itu berlangsung di kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu, berpusat di Balai Kota Kendari, Kamis (4/5/2023).
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan sidang isbqt nikah terpadu ini sebagai rangkaian kegiatan peringatan HUT Kota Kendari ke-192 tahun 2023.
Baca juga: Momen Asmawa Tosepu Lulo Bareng Kapolresta, Danlanal di Pagelaran Seni dan Budaya HUT ke-192 Kendari
Diselenggarakan Pemkot Kendari melalui Disdukcapil bekerjasama dengan Kementrian Agama Kota Kendari dan Pengadilan Agama Kendari.
Penerbitab buku nikah dan KK ini dengan tujuan memberikan kepastian hak warga negara, terutama bagi keluarga yang secara faktual ada pernikahan tetapi secara hukum negara belum tercatat.
"Untuk mencatatkan secara sah melalui sidang isbat terpadu yang dilakukan para hakim yang mulia dari pengadilan agama Kendari," bebernya.
Diharapkan masyarakat semakin tertib hukum negara, dengan demikian hak-hak warga negara bisa dijamin melalui pencatatan yang resmi.
Ketua panitia pelaksana sekaligus Kepala Dinas Dukcapil Kota Kendari Iswanto mengatakan sidang isbat nikah terpadu ini diawali dengan hasil pendataan verifikasi.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Sekda Asrun Lio Main Tenis Meja di Pekan Olahraga HUT Sultra
Di mana ada 100 lebih pasangan yang mendaftar. Namun yang memenuhi persyaratan hanya 44 pasangan.
Kemudian pembiayaan kegiatan ini terdiri dari 2 jenis yaitu prodeo berasal dari anggaran Pengadilan Agama Kendari sebanyak 4 pasang.
Serta biaya mandiri berasal dari kontribusi masing-masing pasangan pengantin sebanyak 40 pasangan, dengan besaran baiya Rp225 ribu.
"Ada 7 meja khusus Hakim yang akan menyidang para suami istri, kemudian 2 meja KUA, 1 meja panitera, 1 meja dari capil," ujarnya.
Kata dia, banyaknya pasangan yang ditolak atau tidak bisa ikut sidang isbat nikah terpadu ini lantaran pasutri tersebut masih memiliki permasalahan perceraian yang belum resmi.
"Kebanyakan masih tersangkut dengan suami atau istri yang lama, mereka belum secara sah bercerai. Maksudnya belum secara sah sekalipun mereka sudah berpisah tetapi belum dibuktikan dengan kekuatan hukum dalam hal ini surat cerai.
Baca juga: Gaya Pj Wali Kota Asmawa Tosepu Naik Jeep Usai Buka Pagelaran Seni dan Budaya HUT ke-192 Kendari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.