Pernikahan Dini di Kendari

Tren Pernikahan Dini di Kendari Meningkat, Tetapi Dikbud Sultra Belum Terima Laporan di Tingkat SMA

Tren pernikahan dini di Kota Kendari meningkat, tetapi Dikbud Sulawesi Tenggara belum menerima laporan di tingkat SMA.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO ILUSTRASI - Tren pernikahan dini meningkat di Kota Kendari meningkat, tetapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara belum menerima laporan di tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Tren pernikahan dini di Kota Kendari meningkat, tetapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara belum menerima laporan di tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA).

Hal ini sebagaimana pengakuan Kepala Bidang SMA Dikbud Sultra, Asikin Fasihu.

Dia mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari sekolah-sekolah yang ada di Sultra.

"Maaf untuk sementara, sampai saat ini, belum ada laporan dari sekolah tentang kasus seperti itu (kasus anak SMA-SMK hamil diluar nikah)," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (29/04/203).

Sebelumnya diberitakan, remaja perempuan mendominasi pengajuan dispensasi kawin sehingga tren pernikahan dini di Kota Kendari meningkat.

Dispensasi kawin diajukan melalui Pengadilan Agama (PA) bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri (PN) bagi lainnya.

Pemberian dispensasi kawin kepada anak belum berusia 19 tahun tersebut menjadi syarat menikah di kantor urusan agama (KUA).

Baca juga: Dugaan Penyebab Alumni SMA 1 Kendari Meninggal saat Tanding Futsal, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kendari, Sitti Ganef.

Menurut Ganef, jumlah pengajuan dispensasi kawin melalui pengadilan sepanjang tahun 2022 lalu sebanyak 36.

Jumlah tersebut meningkat 23 pengajuan dibandingkan tahun 2021 sebanyak 13 dispensasi nikah.

“Berdasarkan data pernikahan usia dini pada 2021 berjumlah 13 dan 2022 sebanyak 36, jadi peningkatannya cukup tinggi,” katanya, belum lama ini.

Dia menambahkan, jumlah pengajuan dispensasi nikah tersebut didominasi remaja perempuan sebanyak 25 orang, sedangkan laki-laki 11.

Pernikahan dini anak berusia di bawah 16 tahun yang mengajukan dispensasi kawin sebanyak tiga orang.

Jumlah pernikahan dini yang diajukan terdiri dari 2 remaja perempuan dan 1 laki-laki.

Untuk remaja berusia 16 tahun yang mengajukan dispensasi nikah terdiri dari 6 perempuan dan 2 laki-laki.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved