Pernikahan Dini di Kendari
Rumpun Perempuan Sultra Sebut Pernikahan Dini Anak di Bawah Umur Bisa Timbulkan Masalah Baru
Direktur Rumpun Perempuan Sultra atau RPS, Husnawati, mengatakan, pernikahan dini anak di bawah umur justru berpotensi melahirkan permasalahan baru.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Aqsa
“Ada potensi kematian ibu dan bayi karena ketika ibu mengandung harusnya berada di usia yang matang,” jelasnya menambahkan.
Hamil di Luar Pernikahan
Untuk kasus pernikahan dini akibat hamil di luar nikah, Husna, sapaan akrabnya, pun memberi pandangan khusus.
Menurutnya, adanya pemahaman masyarakat yang masih terpaku pada keyakinan menikahkan anak yang terlanjur hamil luar nikah.
“Pemahaman masyarakat kita, jika sudah terjadi kehamilan di luar nikah, mau tidak mau harus dinikahkan, tidak boleh tidak,” jelasnya.
Alasan malu menjadi penguat mengapa keluarga memilih menikahkan anak mereka yang tersandung kehamilan di luar nikah.
Baca juga: Masalah Keluarga dan Pergaulan Jadi Penyebab Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara Meningkat
Padahal, langkah tersebut bisa saja bukanlah solusi yang efektif.
“Kalau terjadi pernikahan karena hamil di luar nikah, masalahnya tidak selesai di situ saja,” jelasnya.
Masalah malu akibat hamil di luar nikah mungkin dapat disamarkan melalui pernikahan.
Namun, hal tersebut justru bisa berpotensi menjadi awal dari permasalahan-permasalahan baru di kemudian hari.
Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, tren pernikahan dini di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meningkat.
Pada tahun 2021, jumlah remaja dan anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin hanya 13 orang.
Jumlah pengajuan permohonan dispensasi nikah itupun meningkat mencapai 36 orang pada tahun 2022 lalu.

“Berdasarkan data pernikahan usia dini pada 2021 berjumlah 13 dan 2022 sebanyak 36, jadi peningkatannya cukup tinggi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau DP3A Kendari, Sitti Ganef.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kendari, hingga triwulan pertama 2023 baru 3 permohonan dispensasi untuk melakukan pernikahan dini tersebut.
“Untuk tahun 2022 ada 36 orang sementara untuk Januari hingga Maret 2023 itu ada 3 orang yang mengajukan dispensasi,” jelas Panitera PA Kendari, Safar.(*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin)
Rumpun Perempuan Sultra
Husnawati
pernikahan dini
anak di bawah umur
hamil di luar nikah
Kendari
Sulawesi Tenggara
Masalah Keluarga dan Pergaulan Jadi Penyebab Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara Meningkat |
![]() |
---|
Selain Hamil di Luar Nikah, Penyebab Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara, Ajukan Dispensasi |
![]() |
---|
Pernikahan Dini Meningkat di Kendari Sulawesi Tenggara, Remaja Perempuan Dominasi Dispensasi Kawin |
![]() |
---|
Tren Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara, Sudah 39 Anak dan Remaja Minta Dispensasi Kawin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.