Mobil Dinas Terbakar di Wakatobi

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Peristiwa Terbakarnya Mobil Dinas Kasatpol PP Wakatobi Sultra

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian Resor atau Polres Wakatobi Sultra terkait peristiwa terbakarnya mobil dinas Kasatpol PP Wakatobi.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
Kepolisian Resor atau Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara, terkait peristiwa terbakarnya mobil dinas Kasatpol PP Wakatobi, Juliadin, pada Kamis (27/4/2023) malam. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut hasil pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian Resor atau Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara, terkait peristiwa terbakarnya mobil dinas Kasatpol PP Wakatobi, Juliadin, pada Kamis (27/4/2023) malam.

Diketahui, mobil dinas Kasatpol PP Wakatobi dikabarkan terbakar di sebuah pengisian bahan bakar milik warga.

Saat sopir hendak mengatur posisi mobil, Juliadin yang terlebih dahulu turun dari mobil melihat ada percikan api yang sekejap saja segera membesar.

Saat kejadian, hanya ada dua orang yang berada di dalam mobil tersebut, yakni Juliadin dan supirnya atas nama Ilham.

Baca juga: Kronologis Terbakarnya Mobil Dinas Kasatpol PP Wakatobi Sultra, Muncul Api di Bagian Bawah Mobil

Kepala Bagian Operasional atau Kabag OPS Polres Wakatobi, La Ode Muliono, menyampaikan hasil pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.

Kata Muliono, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kasatpol PP dan beberapa yang lainnya.

Hasil pemeriksaan sementara tersebut diketahui, tidak ditemukan unsur pidana.

"Untuk sementara belum ditemukan unsur pidana dan disimpulkan sebagai kecelakaan murni jadi BB diserahkan ke pihak pemiliknya untuk diperbaiki kembali," ungkapnya kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (27/4/2023) pagi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved