Mobil Dinas Terbakar di Wakatobi
Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Peristiwa Terbakarnya Mobil Dinas Kasatpol PP Wakatobi Sultra
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian Resor atau Polres Wakatobi Sultra terkait peristiwa terbakarnya mobil dinas Kasatpol PP Wakatobi.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut hasil pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian Resor atau Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara, terkait peristiwa terbakarnya mobil dinas Kasatpol PP Wakatobi, Juliadin, pada Kamis (27/4/2023) malam.
Diketahui, mobil dinas Kasatpol PP Wakatobi dikabarkan terbakar di sebuah pengisian bahan bakar milik warga.
Saat sopir hendak mengatur posisi mobil, Juliadin yang terlebih dahulu turun dari mobil melihat ada percikan api yang sekejap saja segera membesar.
Saat kejadian, hanya ada dua orang yang berada di dalam mobil tersebut, yakni Juliadin dan supirnya atas nama Ilham.
Baca juga: Kronologis Terbakarnya Mobil Dinas Kasatpol PP Wakatobi Sultra, Muncul Api di Bagian Bawah Mobil
Kepala Bagian Operasional atau Kabag OPS Polres Wakatobi, La Ode Muliono, menyampaikan hasil pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.
Kata Muliono, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kasatpol PP dan beberapa yang lainnya.
Hasil pemeriksaan sementara tersebut diketahui, tidak ditemukan unsur pidana.
"Untuk sementara belum ditemukan unsur pidana dan disimpulkan sebagai kecelakaan murni jadi BB diserahkan ke pihak pemiliknya untuk diperbaiki kembali," ungkapnya kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (27/4/2023) pagi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.