Berita Baubau

Masyarakat di Baubau Sultra Diimbau Bayar Zakat Fitrah Lewat Lembaga Resmi, Besaran Nominalnya

Pemerintah Kota Baubau telah menetapkan besaran zakat fitrah dan infak Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pemerintah Kota Baubau telah menetapkan besaran zakat fitrah dan infak Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi. Untuk penetapan zakat fitrah melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Pemerintah Kota Baubau telah menetapkan besaran zakat fitrah dan infak Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Untuk penetapan zakat fitrah melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Baubau, Arlis menjelaskan besaran nominal zakat fitrah dan infak telah ditetapkan sebelum Ramadan 1444 Hijriah.

Kata dia, tahun ini untuk besaran nominal zakat fitrah beras senilai Rp35.000 per jiwa dan infak sebesar Rp10.000, sehingga total yang dibayarkan Rp45.000.

"Nominal zakat fitrah beras itu dihitung berdasarkan harga beras Rp10.000 per liter, sehingga besaran zakat fitrah per jiwa sama dengan 3,5 liter," jelasnya kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, Besaran dan Waktu Terbaik Membayar

Sementara itu, kata Arlis, zakat fitrah jagung senilai Rp24.500 dan infak sebesar Rp10.000 per jiwa, totalnya Rp34.500.

Ia mengimbau masyarakat agar pembayaran zakat fitrah dan infak dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang ditetapkan Baznas.

Arlis menyebutkan, tenaga UPZ telah tersebar di masjid se-Kota Baubau dan sudah mengikuti bimbingan teknis pada Februari 2023.

Soal waktu pembayaran atau pengumpulan zakat fitrah dan infak, pihaknya mengembalikan kepada masing-masing masjid.

"Biasanya sudah ada yang membuka layanan pembayaran zakat pada H-5 sampai H-1 Lebaran Idulfitri 2023," ujar Arlis.

Baca juga: Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri 1444 H, Mulai dari Fakir hingga Ibnu Sabil

Kata dia, semakin cepat pengumpulannya semakin baik, agar pendistribusian ke orang-orang yang berhak menerima cepat juga diselesaikan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved