Berita Kendari
Pemerintah Kota Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023 Berdasarkan Hasil Survey Harga Beras
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023, Rabu (29/3/2023). Keputusan itu melibatkan Kemenag, MUI, Baznas.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023, Rabu (29/3/2023).
Keputusan tersebut melibatkan, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, Forkopimda, Panitia Hari Besar Islam (PHBI), camat, lurah, dan tokoh-tokoh agama.
Berikut besaran zakat fitrah yang ditetapkan Pemkot Kendari berdasarkan keputusan bersama umat Islam di Kota Kendari.
Beras kelas 1 (Premium) seperti Beras Kepala Super dan Beras Pandan Wangi seharga Rp12 ribu per liter dikali 3,5 liter, maka besaran zakatnya Rp42 ribu per jiwa.
Beras kelas 2 (Medium I) seperti Beras Ciliwung, Beras Owoha Konawe Rp11 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp Rp38.500 per jiwa.
Beras kelas 3 (Dolog/Medium II) seperti beras dolog, beras kepala Rp10 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp35 ribu per jiwa.
Non beras seperti sagu, jagung dan umbi-umbian Rp6 ribu dikali 3,5 liter, menjadi Rp21 ribu per jiwa.
Baca juga: Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Tenggara Imbau Umat Islam Bayar Zakat di Awal Ramadhan 2023
Kemudian Infak Ramadhan per keluarga sebesar Rp20 ribu.
Selain itu, ditetapkan pula pembagian zakat fitrah yakni 80 persen fakir miskin dan 20 persen untuk amil zakat.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala penetapan besaran zakat tersebut berdasarkan hasil survei harga beras dan non beras dengan mengalikan 3,5 liter takaran yang diwajibkan.
Di mana telah disepakati besaran zakat dibagi dalam 4 kelompok utama yakni beras premium, medium dolog dan non beras.
"Itu yang sudah disepakati teman-teman dan disampaikan oleh camat, pengurus phbi di masing-masing wilayah Kota Kendari," ujarnya.
Ridwansyah Taridala juga mengingatkan umat muslim yang memiliki kewajiban membayar zakat untuk segera menunaikan kewajibannya.
Sehingga ada kesempatan yang banyak untuk amil zakat mendistribusikan ke saudara-saudara muslim yang berhak menerimanya.
"Insya Allah hari ini kita tetapkan supaya bisa segera disosialisasikan, karena ini zakat fitrah kewajiban bagi kita umat muslimin dan muslimat," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.