Berita Kolaka
Begini Ketentuan DP MUI Kolaka Sulawesi Tenggara Soal Zakat Fitrah di Bulan Suci Ramadhan 2023
Berikut ini ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka tentang Zakat Fitrah di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA- Berikut ini ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka tentang zakat fitrah di bulan suci Ramadhan 2023 di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis (23/3/2023).
Ketua MUI Kabupaten Kolaka, HJ Duwana Said mengungkapkan putusan yang telah dirumuskan para ulama terkait takaran zakat di bulan suci Ramadhan terjadi perubahan.
Ramadhan 1 sha' itu setara 2,75 kilogram tapi terkhusus di Kabupaten Kolaka, melihat dari ketentuan-ketentuan dari ulama maka di bulatkan menjadi 3 kg perjiwa.
"Dari observasi lapangan yang di lakukan oleh perintah dan tim majelis Fatwa MUI Kabupaten Kolaka maka harga beras yang kita patok sekitar Rp. 13 per kilogram bila di kalikan maka Rp 39 ribu perjiwa," jelasnya kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (23/3/2023).
Sehingga, sambungnya, pengeluaran zakat di beberapa daerah bisa jadi akan berbeda dengan ketentuan di Kolaka.
Masyarakat juga bisa memilih zakat fitrah dengan menggunakan sagu.
Baca juga: Suasana Pemantauan Hilal di Tanggetada Kolaka, Masyarakat Ikut Menanti Datangnya Bulan Ramadhan 2023
Sagu yang konsumsi sehari-hari, dengan besaran 1 sha' memang harga lebih murah dikisaran Rp 5 ribu.
"Jadi yang mengkonsumsi sagu cukup mengeluarkan uang Rp 15 ribu," tuturnya.
Untuk jagung yang memiliki nilai sama dengan beras kecenderungan naik sehingga dianggap premium.
Selain itu, ia juga masyakat dapat mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang.
"Sesuatu yang di keluarkan oleh zakat fitrah itu dianjurkan dalam makanan pokok namun ada ulama yang berbeda dan banyak diikuti, kemudian kami mengeluarkan Zakat Fitrah bentuk uang yaitu pendapat dari Mazhab Hanafiyah dan ini sah saja dalam hukum Islam," jelasnya.
"Di sebut dengan mustahiq sudah ada ketentuan yang berhak menerima zakat di surat at Taubah ayat 60, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu fakir, miskin, budak, terlilit hutang, mualaf, fisabilillah, orang yang sedang di perjalanan, dan Amil," tuturnya.
Baca juga: Pasar Tradisional Mekongga Diserbu Warga Kolaka Sultra, Sehari Jelang Puasa Ramadhan 2023
Penyaluran Zakat Fitrah ini nantinya dilakukan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
Baznas ini memiliki unit pengumpul zakat atau UPZ yang ditempatkan di masjid-masjid khusus untuk penyaluran zakat. (*)
(Tribunnewssultra.com/ Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.