Demo Kasus Prof B di Kendari
Soal Kasus Pelecehan Prof B Pihak JPU Diminta Berlaku Adil, Kata Kejari Kendari Sulawesi Tenggara
Sidang dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Prof B memasuki tahap pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 10 April 2023.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sidang dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Prof B memasuki tahap pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),10 April 2023 mendatang.
Beberapa hari sebelum sidang tersebut digelar, massa yang berasal dari sejumlah lembaga yang menangani isu perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara gelar aksi solidaritas.
Aksi tersebut digelar hari ini, Kamis (6/4/2023) di depan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Sulawesi Tenggara.
Diketahui, aksi solidaritas tersebut berupa aksi diam dimulai sekira pukul 09.00 Wita, hingga 10.30 Wita.
Baca juga: Aliansi Perempuan Sultra Duga Ada Relasi Kuasa Dalam Kasus Pelecehan Prof B yang Belum Tuntas
Aksi solidaritas ini, menuntut agar JPU dalam kasus pelecehan Prof B, bersikap adil dalam memberikan tuntutan nanti.
Tuntutan yang adil tersebut, dikatakan koordinator lapangan aksi, Lily Karliani, upaya memutus kejadian serupa.
"Kita akan kawal terus, biar kejadian kayak begini tidak terulang lagi," katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Sementara Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Arifin, saat ditemui di ruangannya mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan JPU.
Arifin menyampaikan kepada massa aksi, JPU akan mengupayakan bersikap adil, sesuai tupoksi.
Baca juga: Aksi Diam Forum Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra Desak Jaksa Adil dalam Kasus Pelecehan Prof B
"Sudah saya sampaikan ke yang bersangkutan dan yang bersangkutan insyaAllah akan bekerja sesuai porsi, tupoksi, dan tentu saja berintegritas," terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com dari pihak Forum Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra.
Sebelumnya, pihak penuntut umum terkesan tertutup dari pihak keluarga korban.
Hal itu terlihat ketika ditanya terkait perkembangan kasus Prof B pihak keluarga korban, ia terlihat seperti tidak ingin ditemui.
Terlebih, penuntut umum lebih dekat dengan pihak terdakwa, yakni Prof B. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.