Berita Kendari

Anoa Mart di Kendari Sultra Bukan Anak Perusahaan PT Midi Utama Indonesia, Pesan DPRD ke Investor

Anoa Mart merupakan perusahaan lokal yang berdiri sendiri sejak 2021 dengan nama perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Anoa Mart kerap kali disebut sebagai anak perusahaan PT Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia. Hal tersebut usai kasus dugaan korupsi investasi yang menyeret nama Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala. Hingga akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari sebagai mitra Pemerintah Daerah memutuskan untuk memeriksa secara langsung Anoa Mart, pada Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Anoa Mart kerap kali disebut sebagai anak perusahaan PT Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia.

Hal tersebut usai kasus dugaan korupsi investasi yang menyeret nama Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala.

Hingga akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari sebagai mitra Pemerintah Daerah memutuskan untuk memeriksa secara langsung Anoa Mart, pada Selasa (21/3/2023).

Saat kunjungan Komisi II DPRD Kota Kendari pada salah satu gerai di Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, ditemukan fakta Anoa Mart bukan anak perusahaan PT Midi Utama Indonesia.

Anoa Mart merupakan perusahaan lokal yang berdiri sendiri sejak 2021 dengan nama perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala mengatakan saat melakukan kunjungan, pihak Anoa Mart menunjukkan bukti dokumen sebagai perusahaan lokal yang berdiri sendiri pada 2021.

Berkas tersebut juga sesuai dengan dokumen perizinan atau Nomor Izin Berusaha yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari pada 2021.

Baca juga: Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Suap Izin PT Midi, Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Dicecar 13 Pertanyaan

Bukan hanya itu, kata Rizky Brilian, Komisi II DPRD Kota Kendari juga mengecek bukti pembayaran pajak dari Anoa Mart.

"Kami coba lihat implikasinya, pembayaran pajaknya tidak ada implikasi. Seharusnya, jika pembayaran pajaknya di KPP Pratama tidak sesuai dengan nilai investasinya pasti akan kelihatan di situ, berarti bukan perusahaan berdiri sendiri. Namun, hari ini mereka (Anoa Mart) membuktikan perusahaan yang berdiri sendiri," kata Rizky.

Ia menjelaskan, sebelumnya sempat ada kejanggalan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari yang menemukan status skala usaha Anoa Mart tidak sesuai dengan penghasilannya.

Di mana, saat RDP ditemukan Anoa Mart masih berstatus skala usaha mikro sementara nilai investasinya lebih dari skala usaha mikro dan seharusnya masuk kategori skala menengah.

"Tapi itu sudah diubah per 20 Maret kemarin," ujarnya.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada semua pelaku usaha yang ada di Kota Kendari agar jujur dalam menyampaikan laporan investasi usahanya.

Sehingga tidak ada kesan Pemerintah Kota Kendari menghalang-halangi investasi.

Anoa Mart di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Anoa Mart di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

"Kita tidak ingin investasi yang masuk hari ini di Kota Kendari, mau lokal ataupun orang luar yang masuk, skala bisnisnya ini membohongi dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved