Berita Kendari

Pemeriksaan SM Dijadwal Ulang Kejati Sultra, 19 Saksi Sudah Dimintai Keterangan Dugaan Suap PT Midi

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Syarif Maulana (SM).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap SM. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Syarif Maulana (SM).

Syarif Maulana yang berperan sebagai Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari pada 2021 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SM diduga meminta gratifikasi kepada pihak PT Midi Utama Indonesia untuk memuluskan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap SM.

Keterangan SM nantinya dibutuhkan penyidik untuk mengetahui keterlibatan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam kasus tersebut.

Baca juga: Alasan Sakit, Tersangka Kasus Dugaan Suap PT Midi SM Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Sultra

"Kemarin itu kami agendakan periksa SM sama SK, hanya SM sakit jadi tidak bisa hadir," kata Dodi pada Rabu (29/3/2023).

"Dalam waktu dekat, kita agendakan lagi periksa tersangka SM, hanya jadwalnya belum ada dari penyidik," jelasnya menambahkan.

Dody menambahkan kasus dugaan suap perizinan gerai Alfamidi yang ditangani Kejati Sultra sudah memeriksa total 19 saksi baik dari pihak PT Midi Utama Indonesia dan ASN Pemkot Kendari.

"Total sudah 19 saksi kita periksa," kata Dody. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved