KPK Temukan Bukti, Ayah Mario Dandy Kini Tersangka Kasus Gratifikasi, Seret 2 Artis Inisial R dan P
KPK menemukan dua bukti, sehingga akhirnya menetapkan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua bukti, sehingga akhirnya menetapkan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus gratifikasi.
Bahkan kabarnya, ada dua artis berinisial R dan P terlibat dalam kasus lainnya.
Seperti diketahui, ayah Mario Dandy adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satrio itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
Sehingga, KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," katanya dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Sosok APA Mantan Mario Dandy Diduga Pembisik Soal Pelecehan AGH, Sering Dihubungi Anak Rafael Alun
Ia mengungkapkan jika tim penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti.
Hal ini guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.
Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.
Diketahui, penetapan tersangka kasus grativitakasi yang menjerat Rafael Alun ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pasal 12 B," ujar sumber ini.
Diduga Libatkan Artis
Kabar artis ikut terseret di kasus ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengejutkan banyak pihak.
Diduga, kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ikut menyeret nama dua artis.
Dua artis yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu berinisial R dan P.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.
Iskandar Sitorus mengungkap ciri-ciri artis insial R yang disebut orang kaya baru (OKB).
Baca juga: 4 Sosok Ini Jadi Tempat Rafael Alun Sembunyikan Harta Kekayaan, Ada Sindikat Pajak higga Korupsi
Lebih lanjut, Iskandar Sitorus menyebut artis R tersebut berjenis kelamin pria dan bertempat tinggal di Jakarta.
Namun demikian, Iskandar tidak mau memberikan informasi lebih lanjut siapakah artis R.
"Beberapa aset dari Rafael yang terperiksa itu, ternyata Rafael terakses dengan orang kaya baru yang mengendalikan bisnis," kata Iskandar, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (29/3/2023).
"Modal dasarnya saja Rp170-an miliar, lalu bisnis ini angkanya triliun."
"Inisialnya orang kaya baru ini adalah R," sambungnya.
Tak hanya itu, Iskandar Sitorus mengatakan bahwa Rafael Alun memiliki koneksi ke para pebisnis besar yang modalnya diduga dari TPPU untuk bisnis properti.

"Rafael ternyata terkoneksi dengan bisnis besar lainnya, yakni produksi bahan bangunan, yang terkait properti, itu terkait dengan besan Rafael," terang Iskandar Sitorus.
Keterlibatan Artis P di Kasus Pencucian Uang
Terdapat dugaan keterlibatan artis wanita inisial P terkait kasus pencucian uang sebesar Rp 4,4 triliun.
Dugaan itu disampaikan oleh Sekertaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus
Pihaknya membeberkan ada satu perusahaan milik pemerintah provinsi yang mengalirkan dana komisi untuk gubernur periode 2018-2022.
Dugaan praktik pencucian uang itu selain melibatkan petinggi daerah juga menyeret nama artis Tanah Air.
Iskandar menyebut sejumlah uang tersebut kemudian dijadikan dalam bentuk bisnis.
"Ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen milik pemerintah provinsi dan bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi."
"Pembayaran komisi ini diterima, menurut catatan di perusahaan tersebut diperuntukkannya untuk para Gubernur pada periode 2018- 2022," jelas Iskandar, dikutip dari YouTube Cumi-cumi.com, Selasa (21/3/2023).
Disebutkan bisnis tersebut ternyata dimulai dari 2018 hingga 2022 dan menggaet sejumlah publik figur.
Dalam hal ini untuk mempromosikan produk melalui media sosial atau endorse.
"Bisnis tersebut tumbuh dari tahun 2018 hingga 2022, dengan menggaet para selebritis untuk meng-endorse produk-produk mereka," tuturnya.
(Tribunnews.com/TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.