Berita Kendari
Pemerintah Kota Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023 Berdasarkan Hasil Survey Harga Beras
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023, Rabu (29/3/2023). Keputusan itu melibatkan Kemenag, MUI, Baznas.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Desi Triana Aswan
Ketua Baznas Kota Kendari Amri Natsir mengatakan penentuan zakat di tahun ini dilakukan lebih dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan harapan besaran zakat tersebut dapat diinformasikan lebih awal ke masyarakat, agar membayar zakat di masing-masing masjid.
Sehingga yang berhak bisa memanfaatkan pada bulan suci atau pada hari Idul Fitri.

"Zakat fitrah sesuai dengan beras atau bahan yang ia konsumsi setiap hari selama bulan Ramadan. Kita menghindari jangan sampai masyarakat terlambat bayar zakat akhirnya Amil di setiap masjid terlambat juga menyalurkan ke masyarakat akhirnya tidak dinikmati di hari lebaran," tutupnya.
Dirangkum dari laman baznas.go.id, orang yang berhak menerima zakat fitrah terbagi menjadi 8 golongan atau kelompok, diantaranya fakir, miskin, amil, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya), mualaf (orang yang baru masuk Islam), fii sabilillah, dan ibnu sabil.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.