Akhirnya Bertemu, Mahfud MD Diprotes Keras Sampai Merasa Dikeroyok Komisi III DPR RI: Kok Dihantam
Akhirnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD bertemu dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Akhirnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam RI Mahfud MD bertemu dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI.
Pertemuan tersebut diagendakan dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Sesuai dengan pernyataannya dan cuitannya di Twitter, Mahfud MD datang menghadiri RDP.
RDP tersebut dalam rangka membahas mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Sebelumnya, Mahfud MD menggembar-gemborkan adanya transaksi bernilai fantastis itu.
Pernyataan Mahfud MD memantik reaksi dari Arteria Dahlan.
Ia merasa Mahfud MD terlalu frontal dalam membeberkan sebuah pernyataan yang tak pasti sehingga perlu adanya klarifikasi.
Baca juga: Makin Panas! Mahfud MD Tantang Komisi III DPR RI Bertemu Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P itu menyatakan bakal hadir dalam rapat Komisi III DPR dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membahas transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (29/3/2023) hari ini.
Meski hadir, Arteria enggan disebut menerima tantangan dari Mahfud MD.
"Insya Allah saya hadir, Mas. Saya tidak mau terima tantangan, beliau kan saya anggap sudah seperti guru dan orang tua saya," kata Arteria kepada Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
Ia pun berharap, Mahfud menjelaskan pernyataan-pernyataannya terkait transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Hal itu dinilai sebagai bentuk klarifikasi atas kesimpangsiuran laporan Mahfud.
Merasa Dikeroyok
Dalam RDP, rapat ternyata berlangsung panas.
Sejumlah anggota Dewan hendak menginterupsi Mahfud MD saat sedang berbicara,
Namun Mahfud MD protes keras.
"Saya kalau diinterupsi dan saya diminta keluar, saya keluar. Setiap ke sini saya dikeroyok," kata Mahfud MD.
Dia mencontohkan saat menghadiri rapat di Komisi III DPR membahas kasus Ferdy Sambo.
"Kasus Sambo saya diinterupsi dituding-tuding, saya tidak mau seperti itu," kata Mahfud.
Jawab Tudingan Arteria Dahlan
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD seperti memberikan ceramah hukum kepada Anggota Komisi III DPR.
Baca juga: Video Viral Mahfud MD Tepuk Tangan Nonton Sidang Vonis Bharada E, Sempat Prediksi Richard Bisa Bebas
Termasuk menjawab tudingan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan bahwa Mahfud MD bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Soal itu, Mahfud MD menjelaskannya di dalam rapat.
"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara menghalangi penegakan hukum," kata Mahfud.
Mahfud mencontohkan Fredrich Yunadi, pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto yang dihukum karena menghalangi penegakan hukum.
"Orang mau mengungkap kasus hukum kok dihantam. Saya bisa menganggap saudara halangi penegakan hukum," kata Mahfud.
"Jadi jangan main ancam begitu, Kita ini sama saudara," ujar Mahfud.

Lebih jauh, Mahfud mengatakan mengumumkan kasus dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sifatnya agregat.
"Jadi ini perputaran uang dan tidak sebut nama orang dan tidak sebut nama akun. Jadi perputaran uang dari sekian akun itu Rp 349 triliun. Yang disebut namanya yang berstatus kasus hukkum pidana seperti Rafael," ujar Mahfud.
Penjelasan Arteria Dahlan Sebelumnya
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Arteria Dahlan menyinggung adanya ancaman pidana tersebut saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Arteria Dahlan memperingatkan ketentuan adanya ancaman pidana kepada setiap orang.
Tak terkecuali kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pada Jumat (10/3/2023), Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023.
Mahfud menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3/2023) telah memaparkan 300 surat PPATK prihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
Terkait pernyataan yang disampaikan oleh kedua menteri tersebut, Arteria menyampaikan bahwa pihak yang memperoleh dokumen tersebut wajib merahasiakannya.
“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Arteria mengatakan ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, yakni dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.
Adapun peraturan yang dibahas oleh Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam Pasal 11 ayat (1) UU itu disebutkan, bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8/2010.
Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK), ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan,” ucap Arteria.
Seperti diketahui, Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu, rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membahas agenda yang sama, diundur menjadi Rabu (29/3), setelah sebelumnya direncanakan akan dilakukan pada Jumat (24/3).(*)
(Tribunnews.com/TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.