Berita Sulawesi Tenggara
Cegah Kasus Penipuan, OJK Sulawesi Tenggara Beberkan Cara Bedakan Pinjaman Online Legal dan Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberitahukan cara membedakan layanan penyedia pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberitahukan cara membedakan layanan penyedia pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal.
Hal tersebut menyusul maraknya penyedia jasa atau layanan pinjaman online atau pinjol yang kerap kali menipu masyarakat atau tidak resmi terdaftar di OJK.
Kepala Perwakilan OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, mengatakan, pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai pihak yang menawarkan pinjaman online ilegal.
Apalagi, pemberian pinjaman online ini marak saat Ramadan dan Idulfitri 2023 dengan modus terdaftar resmi di OJK.
"Sekarang itu banyak pinjol-pinjol yang mengatasnamakan resmi dan terdaftar OJK," kata Arjaya saat dikonfirmasi Senin (27/3/2023).
Baca juga: Kenali 4 Modus Soceng, OJK Sultra Bagikan Tips Hindari Beri Data Pribadi hingga Blokir Kontak Penipu
Arjaya menjelaskan, cara mudah agar masyarakat mengenali penyedia pinjaman online itu legal atau tidak dengan melihat daftar pinjol di website OJK.
"Di website itu tiap minggu kami selalui perbaharui pinjol yang terdaftar atau legal di OJK," ujarnya.
Selain itu, penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK juga ada aturan yang diakses untuk mekanisme pemberian pinjaman ke masyarakat.
Mekasime itu bernama CAMILAN atau Camera, Mikrofon dan Location.
"Jadi kalau ada pnjaman online yang sudah meminta akses nomor kontak, sampai foto pengunanya itu sudah dipastikan tidak legal," jelas Arjaya.
Baca juga: Tingkat Literasi Keuangan Masyarakat di Sultra Menurun, OJK Sulawesi Tenggara Sebut Ini Penyebabnya
Cara lain untuk warga yang ingin mengetahui layanan pinjol tersebut resmi dengan menghubungi call center OJK Sultra melalui nomor 157. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
penipuan
OJK
Sulawesi Tenggara
Sultra
cara membedakan
pinjaman online
pinjol
legal
ilegal
Arjaya Dwi Raya
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Menurut OJK Sultra, Ini Tips Aman dari Investasi dan Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
SWI Temukan 10 Entitas Investasi dan 100 Pinjol Ilegal, OJK Sultra Imbau Jangan Tergiur Penawaran |
![]() |
---|
Tujuh Entitas Investasi dan 100 Pinjol Ilegal Dihentikan, OJK Sultra Imbau Masyarakat Lebih Waspada |
![]() |
---|
Mayjen TNI Andi Muhammad Imbau Prajurit Kodim 1417 Kendari Bijak Bermedsos dan Jangan Tergiur Pinjol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.