Breaking News

Berita Sulawesi Tenggara

Cegah Kasus Penipuan, OJK Sulawesi Tenggara Beberkan Cara Bedakan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberitahukan cara membedakan layanan penyedia pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kepala Perwakilan OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, mengatakan, pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai pihak yang menawarkan pinjaman online ilegal. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberitahukan cara membedakan layanan penyedia pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal.

Hal tersebut menyusul maraknya penyedia jasa atau layanan pinjaman online atau pinjol yang kerap kali menipu masyarakat atau tidak resmi terdaftar di OJK.

Kepala Perwakilan OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, mengatakan, pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai pihak yang menawarkan pinjaman online ilegal.

Apalagi, pemberian pinjaman online ini marak saat Ramadan dan Idulfitri 2023 dengan modus terdaftar resmi di OJK.

"Sekarang itu banyak pinjol-pinjol yang mengatasnamakan resmi dan terdaftar OJK," kata Arjaya saat dikonfirmasi Senin (27/3/2023).

Baca juga: Kenali 4 Modus Soceng, OJK Sultra Bagikan Tips Hindari Beri Data Pribadi hingga Blokir Kontak Penipu

Arjaya menjelaskan, cara mudah agar masyarakat mengenali penyedia pinjaman online itu legal atau tidak dengan melihat daftar pinjol di website OJK.

"Di website itu tiap minggu kami selalui perbaharui pinjol yang terdaftar atau legal di OJK," ujarnya.

Selain itu, penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK juga ada aturan yang diakses untuk mekanisme pemberian pinjaman ke masyarakat.

Mekasime itu bernama CAMILAN atau Camera, Mikrofon dan Location.

"Jadi kalau ada pnjaman online yang sudah meminta akses nomor kontak, sampai foto pengunanya itu sudah dipastikan tidak legal," jelas Arjaya.

Baca juga: Tingkat Literasi Keuangan Masyarakat di Sultra Menurun, OJK Sulawesi Tenggara Sebut Ini Penyebabnya

Cara lain untuk warga yang ingin mengetahui layanan pinjol tersebut resmi dengan menghubungi call center OJK Sultra melalui nomor 157. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved