Berita Kendari
SWI Temukan 10 Entitas Investasi dan 100 Pinjol Ilegal, OJK Sultra Imbau Jangan Tergiur Penawaran
Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Juni 2022 kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Juni 2022 kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Kesepuluh entitas yang menawarkan investasi tanpa izin yaitu lima entitas money game, satu entitas forex dan robot trading, tiga entitas perdagangan asset kripto, dan satu entitas lain-lain.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusuf mengatakan SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat.
Di mana pengembalian yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah menawarkan investasi tanpa izin dari regulator.
Entitas tersebut di antaranya yaitu PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema pondzi.
Baca juga: OJK Sultra Imbau Digitalisasi Perbankan Harus Disertai Edukasi ke Masyarakat di Sulawesi Tenggara
Advance Global Technology/AGT yang diduga menawarkan investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.
"Jadi pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat bergantung pada peran serta masyarakat," katanya, Sabtu (30/7/2022).
Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk ditawarkan.
Kata dia, masyarakat dapat mengecek legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas mengawasi atau mengecek dalam list entitas yang dihentikan oleh SWI.
"Untuk pengecekan tersebut dapat melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/pages/default.aspx," katanya.
Baca juga: 6 Tips Agar Terhindar Penipuan, OJK Sulawesi Tenggara Imbau Masyarakat Sultra Jaga Data Pribadi
100 Pinjol Ilegal
SWI kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018-2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal.
Maulana Yusuf mengatakan cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan.
"Hal itu untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak," katanya.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus memblokir situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Baca juga: OJK Sultra Ingatkan Mahasiswa UHO Kendari Soal Investasi Bodong, Kenali Ciri-cirinya
"Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," pungkasnya.
Jika menemukan tawaran investasi mencurigakan dan pinjol tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan melalui Layanan Konsumen OJK 157.
Selain itu, masyarakat bisa melaporkan via email konsumen@ojk.go.idatauwaspadainvestasi@ojk.go.id. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)