Duduk Perkara Mutilasi di Sleman, Berawal Kenalan di Medsos, Ajak Ketemuan hingga Sempat Kencan
Berikut ini duduk perkara mutilasi di Sleman, berawal dari kenalan di media sosial lalu ajak ketemuan hingga intim bersama.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
“Tadi malam (Senin, 21 Maret 2023 malam) kami melakukan penggeledahan kos terduga pelaku,” kata Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, pada Selasa (21/3/2023).
“Kami mendapatkan bukti petunjuk berupa surat yang ditulis terduga pelaku, bahwasanya suratnya itu intinya adalah penyesalan, dan kemudian adanya tekanan berupa utang, yang mana pelaku ucapkan selamat tinggal kepada kenalannya (di surat itu),” ungkap Nuredy dikutip dari Tribun Jogja.
Akibat perbuatannya, Heru pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Miftahul Huda/Ahmad Syarifudin/Alifia Nuralita Rezqiana)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Polisi-menghadirkan-tersangka-mutilasi-saat-jumpa-pers-di-Mapolda-DIY-Rabu-2232023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.