Duduk Perkara Mutilasi di Sleman, Berawal Kenalan di Medsos, Ajak Ketemuan hingga Sempat Kencan

Berikut ini duduk perkara mutilasi di Sleman, berawal dari kenalan di media sosial lalu ajak ketemuan hingga intim bersama.

(TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA)
Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023) 

“Tadi malam (Senin, 21 Maret 2023 malam) kami melakukan penggeledahan kos terduga pelaku,” kata Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, pada Selasa (21/3/2023).

“Kami mendapatkan bukti petunjuk berupa surat yang ditulis terduga pelaku, bahwasanya suratnya itu intinya adalah penyesalan, dan kemudian adanya tekanan berupa utang, yang mana pelaku ucapkan selamat tinggal kepada kenalannya (di surat itu),” ungkap Nuredy dikutip dari Tribun Jogja.

Akibat perbuatannya, Heru pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Miftahul Huda/Ahmad Syarifudin/Alifia Nuralita Rezqiana)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved