Berita Baubau
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kuasa Hukum AP, Tersangka Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memutuskan hasil praperadilan tersangka kasus rudapaksa terhadap kakak beradik.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memutuskan hasil praperadilan tersangka kasus rudapaksa terhadap kakak beradik.
Agenda sidang praperadilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal PN Baubau, Rachmat SHi Lahasan, di Ruang Sidang I PN Baubau, Kamis (16/3/2023).
Dalam persidangan putusan tersebut, hakim membacakan putusan dengan menolak permohonan praperadilan pemohon melalui kuasa hukumnya.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon melalui kuasa hukumnya untuk seluruhnya," kata Rachmat SHi Lahasan, di Ruang Sidang I PN Baubau, Kamis (16/3/2023).
"Menyatakan tindakan hukum termohon, melimpahkan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah sah," lanjutnya.
Baca juga: Peksos Dinsos Baubau Temuai Anak Yatim Kakak-beradik Korban Rudapaksa, Akan Lakukan Asesmen
Hakim menilai, termohon telah melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHP.
Sebelumnya, Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pemuda usai diduga melakukan pencabulan terhadap kedua adiknya.
Terduga pelaku berinisial AP (19) ini, diduga melakukan rudapaksa kepada kedua adiknya berinisial AR (9) dan AS (4).
Terduga AP diamankan pihak kepolisian berdasarkan, LP/B/12/I/2023/SPKT/ Polres Baubau/ Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 28 Januari 2023. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
rudapaksa
kakak beradik
anak yatim
Baubau
Sulawesi Tenggara
Sultra
Pengadilan Negeri
Berita Baubau
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
pencabulan
Giliran Ibu Korban dan Tersangka Dugaan Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau Ditunda Gegara Polisi Absen |
![]() |
---|
Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau, Alasan Polisi Tersangkakan Kakak Korban: Sering Nonton Porno |
![]() |
---|
Aplikasi Komik Dewasa di HP Tersangka Jadi Bukti Polisi Dalam Kasus Rudapaksa Anak di Baubau |
![]() |
---|
Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.