Berita Baubau

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kuasa Hukum AP, Tersangka Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memutuskan hasil praperadilan tersangka kasus rudapaksa terhadap kakak beradik.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memutuskan hasil praperadilan tersangka kasus rudapaksa terhadap kakak beradik. Agenda sidang praperadilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal PN Baubau, Rachmat SHi Lahasan, di Ruang Sidang I PN Baubau, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memutuskan hasil praperadilan tersangka kasus rudapaksa terhadap kakak beradik.

Agenda sidang praperadilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal PN Baubau, Rachmat SHi Lahasan, di Ruang Sidang I PN Baubau, Kamis (16/3/2023).

Dalam persidangan putusan tersebut, hakim membacakan putusan dengan menolak permohonan praperadilan pemohon melalui kuasa hukumnya.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon melalui kuasa hukumnya untuk seluruhnya," kata Rachmat SHi Lahasan, di Ruang Sidang I PN Baubau, Kamis (16/3/2023).

"Menyatakan tindakan hukum termohon, melimpahkan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah sah," lanjutnya.

Baca juga: Peksos Dinsos Baubau Temuai Anak Yatim Kakak-beradik Korban Rudapaksa, Akan Lakukan Asesmen

Hakim menilai, termohon telah melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHP.

Sebelumnya, Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pemuda usai diduga melakukan pencabulan terhadap kedua adiknya.

Terduga pelaku berinisial AP (19) ini, diduga melakukan rudapaksa kepada kedua adiknya berinisial AR (9) dan AS (4).

Terduga AP diamankan pihak kepolisian berdasarkan, LP/B/12/I/2023/SPKT/ Polres Baubau/ Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 28 Januari 2023. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved