Berita Kendari

Mahasiswi UHO Kendari Terduga Korban Pelecehan Sidang Tanpa Kuasa Hukum, Dicerca Pihak Terdakwa

Sidang kasus dugaan pelecehan seksual, menimpa salah seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Kendari, masih berlanjut.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono
Selama Mahasiswi UHO Kendari Provinsi Terduga Korban Pelecehan Seksual Oleh Dosen, Jalani Sidang Tanpa Kuasa Hukum Hingga Dicerca Pihak Terdakwa Selama Jalani Sidang 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sidang kasus dugaan pelecehan seksual, menimpa salah seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), masih berlanjut.

Rencananya, sidang lanjutan akan digelar, Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Kendari, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa.

Sayangnya, selama masa persidangan itu, korban tidak diberikan akses kuasa hukum.

Hal itu disampaikan paman korban, Mashur.

Baca juga: Korban Pelecehan Oknum Dosen UHO Kendari Prof B, Tak Kuasa Menahan Tangis di Hadapan Majelis Hakim

"Tidak ada kuasa hukum yang mendampingi kemenakanku selama persidangan," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com.

Ia mengaku sebelumnya korban didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Kendari.

Namun, saat persidangan, majelis hakim menolak kuasa hukum korban lantaran surat kuasanya hanya sebatas pendampingan hukum di kepolisian.

"LBH Kendari ditolak oleh majelis hakim karena surat kuasanya hanya sampai di polres tertera," jelasnya.

Hal itu dikatakan Mashur, berimbas pada kondisi korban.

Korban merasa tertekan selama masa persidangan berlangsung.

Terlebih, selama masa persidangan, terhitung saat ini sudah mencapai 11 kali, korban masih dipertemukan terdakwa.

Baca juga: Rekan Korban Dugaan Pelecehan Mahasiswi Oknum Dosen UHO Ungkap Modus Prof B, Turut Dilecehkan

"Dia tertekan kasihan waktu persidangan dicerca pihak terdakwa," katanya.

"Makanya pas selesai sidang dia menangis ketakutan karena diketemukan dengan terdakwa Prof B," jelasnya menambahkan.

Berdasarkan pasal 58 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), disebutkan pemeriksaan perkara harus dilakukan secara tertutup.

Namun, dalam pasal 26 ayat (1) terdapat ketentuan lain yang mengatur saksi dan korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved