Kamis, 23 April 2026

Opini

OPINI: Mengkriminalisasikan Illicit Enrichment

Sosok dari Rafael Alun Trisambodo pejabat di Ditjen Pajak sejenak merefleksikan ingatan kita dengan nama ‘Gayus Tambunan’.

Tayang:
zoom-inlihat foto OPINI: Mengkriminalisasikan Illicit Enrichment
istimewa
Opini Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H. Penulis merupakan alumnus Magister Ilmu Hukum FH UGM 

Oleh: Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H.

Penulis merupakan alumnus Magister Ilmu Hukum FH UGM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Prahara yang menimpa Rafael Alun Trisambodo pegawai Ditjen Pajak sejenak merefleksikan ingatan kita dengan nama ‘Gayus Tambunan’.

Pegawai pajak yang seketika menjadi Pesohor pada kisaran tahun 2010 silam atas kekayaan yang dimilikinya yang ditaksir hingga ratusan miliar rupiah.

13 tahun berselang sejak peristiwa yang mengemparkan seantero Indonesia itu. Baru-baru ini pegawai pajak kembali menjadi sorotan publik.

Imbas ulah sang anak melakukan penganiayaan, harta kekayaan sang bapak pun terendus. Pasalnya, kekayaan yang dimiliki Rafael dinilai tak wajar.

Rp56 Miliar serta aset yang melimpah, mulai dari rumah hingga kendaraan mewah dimiliki Rafael.

Baca juga: OPINI: Potret Petani Gurem Termarginalkan dan Peluangnya, Tantangan Pertanian di Indonesia

Teranyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan nilai transaksi pada rekeningnya mencapai Rp. 500 miliar pada 4 tahun terakhir.

Langkah sigap PPATK sebagai lembaga independen yang dibentuk guna melakukan pencegahan dan memberantas tindak pidana pencucian uang dalam melakukan penelurusan terhadap harta kekayaan Rafael memang patut diacungi jempol. Tetapi menyisakan tanya, “mengapa PPATK harus menunggu sampai ada korban? Bagaimana jika penganiayaan itu tidak pernah terjadi? Mungkinkah PPATK akan ‘segarang’ saat ini dalam melakukan penelusuran harta kekayaan milik Rafael?” Tentu ini menjadi suatu catatan penting atas kinerja PPATK.

Kelemahan UU TPPU

Pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang (money laundering) diatur di dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Meski telah memiliki instrumen hukum tentang pencucian uang, praktiknya pengaturan tersebut nampak masih ‘terseok-seok’.

dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang khususnya terhadap orang-orang yang memiliki harta kekayaan diluar dari batas kewajaran.

Termasuk kasus Rafael yang sedang bergulir saat ini.

Kiranya ada beberapa alasan menurut penulis mengapa kasus Rafael akan sulit tertangani jika hanya bertumpu pada UU TPPU.

Pertama, money laundering itu memiliki karakteristik yang berbeda dengan bentuk tindak pidana pada umumnya. Money laundering bukanlah termasuk kejahatan tunggal melainkan kejahatan ganda.

Baca juga: OPINI: Kemiskinan dan Dampaknya Terhadap Kemajuan Bangsa

Untuk itu dalam money laundering dipastikan selalu ada tindak pidana asal (predicate crimes) yang mendahuluinya.

No money laundering without predicate crimes (tidak ada tindak pidana pencucian uang tanpa kejahatan asalnya).

Untuk itu, di dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU disertakan 26 bentuk kejahatan asal ditambah dengan semua kejahatan yang ancaman pidananya diatas 4 tahun.

Kedua, sebagai konsekuensi dari yang pertama di atas, dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal mesti dirumuskan secara kumulatif.

Konsekuensi dari hal ini adalah terhadap aspek pembuktian yang mesti dibuktikan tindak pidana asalnya dan juga tindak pidana pencucian uangnya.

Hal ini sejalan dengan rumusan delik yang menjadi inti dari tindak pidana pencucian uang itu sendiri yang terdapat di dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU yang selalu dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) yang merupakan kejahatan asalnya.

Berdasar alasan tersebut, maka terhadap prahara kasus Rafael Alun Trisambodo yang saat ini terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang, namun jika hanya bertolak atas dasar tindak pidana pencucian uang.

tanpa menemukan tindak pidana asalnya, harapan untuk menyeret Rafael hingga ke kursi pesakitan dan merampas seluruh harta kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar nampak sirna.

Baca juga: OPINI: Cagar Budaya Sebagai Bayangan di Kota Kendari

Pasalnya, tindak pidana pencucian uang bukanlah kejahatan tunggal, melainkan kejahatan ganda yang selalu ada jika didahului oleh kejahatan asalnya (follow up crimes).

Tindak Pidana Asal dan TPPU Perlu Dibuktikan

Memang telah terjadi dikotomi dalam memaknai pembuktian tindak pidana asal di dalam tindak pidana pencucian uang.

Kiranya, pihak yang menyatakan bahwa tidak perlu dibuktikan tindak pidana asalnya adalah dilandaskan dengan alasan normatif pada Pasal 69 UU TPPU yang menyatakan “untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.

Yang mana hal ini diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap Pasal 69 UU TPPU yang diajukan oleh Akil Mochtar pada tahun 2014 yang lalu.

Kendati begitu, penulis berada pada posisi yang tidak menyetujui dengan keberadaan Pasal 69 UU TPPU juga dengan Putusan MK yang menolak pengujian pasal tersebut. Ada beberapa alasan menurut penulis, yaitu:

Pertama, telah menjadi pemahaman mendasar di dalam mempelajari ilmu hukum pidana sekaitan dengan perbedaan antara unsur delik yang bersifat element dan bestandeel.

Element adalah unsur delik yang tertulis dan tidak tertulis di dalam suatu rumusan perbuatan pidana. Sedangkan bestandeel adalah unsur delik yang dinyatakan secara jelas (tertulis) di dalam suatu rumusan perbuatan pidana.

Konsekuensi dari perbedaan tersebut adalah pada aspek pembuktian. Hanyalah terhadap unsur yang tertulis sajalah yang wajib dibuktikan (bestandeel).

Merujuk pada pemahaman dasar tersebut, jika melihat ketentuan tindak pidana pencucian uang yang diatur di dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU, unsur tindak pidana asal adalah menjadi unsur bestandeel sehingga wajib untuk dibuktikan.

Baca juga: OPINI: Pemprov Sulawesi Tenggara dan Pembangunan Tugu Oputa Yi Koo di Kota Kendari

Hal itu terlihat di dalam frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)” pada ketiga pasal tersebut.

Untuk itu, keberadaan Pasal 69 yang mengeliminir prinsip dasar dalam unsur delik sebenarnya telah termasuk ke dalam keadaan yang saling bertentangan.

Bertentangan dengan maksud pembentuk Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU.

Kedua, lahirnya Pasal 69 di dalam UU TPPU telah menyamakan dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang mana dalam konteks penadahan seseorang tidak perlu dibuktikan darimana ia memperoleh barang tadahan tersebut (Putusan MA No. 79 K/Kr/1958).

Sedangkan hal itu justru berbeda dengan tindak pidana pencucian uang yang menjadi turunan langsung dari tindak pidana asalnya (predicate crimes).

Apalagi tindak pidana penadahan termasuk dalam voltooid delicten (delik selesai) sedangkan dalam tindak pidana pencucian uang termasuk dalam concursus realis (perbarengan pidana) yang mana antara tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang berdiri sendiri-sendiri tetapi saling berhubungan.

Ketiga, pertimbangan MK yang menolak uji materi Pasal 69 UU TPPU dihalaman 204 poin 3.18, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tindak pidana asal (predicate crimes) dalam tindak pidana pencucian uang tidak perlu dibuktikan dengan memberikan contoh jika tindak pidana asalnya wajib dibuktikan sedangkan pelaku tindak pidana asal itu meninggal dunia.

maka serta-merta perkaranya menjadi gugur, juga terhadap tuntutan tindak pidana pencucian uangnya. Oleh karena itu tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Bahwa terhadap pertimbangan ini, tidak sepenuhnya benar.

Sebab, jika kita melihat ketentuan Pasal 79 ayat (4) UU TPPU sekalipun terdakwa telah meninggal dunia, tetap dilakukan perampasan harta kekayaan terhadap diri terdakwa jika terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dengan demikian, sebenarnya tidak memberikan dampak apapun atas tuntutan tindak pidana pencucian uang sekalipun tindak pidana asal dibuktikan jika terdakwa meninggal dunia.

Kriminalisasi Illicit Enrichment sebagai Solusi

Kriminalisasi adalah proses menjadikan suatu perbuatan yang semula bukan merupakan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana.

Kriminalisasi itu bertumpu pada perbuatannya bukan terhadap orangnya.

Hal ini juga penting guna meluruskan pemaknaan kriminalisasi yang kerap kali banyak orang mempergunakan kata kriminalisasi jauh dari konteks pemaknaan yang sesungguhnya di dalam hukum pidana.

Saat ini illicit enrichment belumlah diatur di Indonesia. Jika mengacu pada konvensi PPB tentang Anti Korupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi oleh 186 negara.

termasuk Indonesia dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 2006, yang mana terdapat pengaturan mengenai ‘memperkaya diri secara tidak sah’ atau illicit enrichment pada Pasal 20 UNCAC.

Ketentuan tersebut memberikan pertimbangan kepada negara-negara yang telah meratifikasi UNCAC untuk memperkuat pengaturan hukum pidananya dengan mengkriminalisasi illicit enrichment.

Yang mana jika terdapat peningkatan aset milik pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara wajar sehubungan dengan penghasilannya yang diperoleh secara sah maka dapat dikenai sanksi pidana atasnya.

Baca juga: OPINI: September Berdarah Momentum Memperkuat Basis Social Society

Meskipun Pasal 20 UNCAC termasuk dalam “non-mandatory” (tidak wajib untuk dikriminalisasi) tetapi sebagai upaya memperkuat aspek pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia pengaturan mengenai illicit enrichment ini menjadi kian penting untuk segera di kriminalisasi.

Dengan adanya kriminalisasi terhadap illicit enrichment, maka menjadi lebih maksimal pengaturan tentang reversal burden of proof/omkering van het bewijslast (pembalikan beban pembuktian) yang telah diatur di dalam Pasal 77 UU TPPU maupun di dalam Pasal 37, Pasal 37A dan Pasal 38B UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana pernah diungkapkan oleh Komariah Sapardjaja mantan Hakim Agung bahwa kesulitan yang pernah dihadapi ketika menerapkan pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang adalah tidak didakwanya bersamaan dengan tindak pidana asalnya.

Tidak Bertentangan dengan Prinsip Hukum

Perpaduan illicit enrichment dan omkering van het bewijlast (pembalikan beban pembuktian) tidaklah bertentangan dengan prinsip self-incrimination atau presumtion of innocence (praduga tidak bersalah).

Sebab, dalam European Court of Human Rights menyatakan bahwa prinsip praduga tidak bersalah bukanlah prinsip yang absolut dan karena itu dapat disimpangi.

Ian Dennis (2005) mengatakan ada 2 kriteria dalam pengingakaran asas praduga tidak bersalah: 1). apakah pembalikan beban pembuktian diterapkan untuk mencapai tujuan yang sah. 2) Apakah pembalikan tersebut sebanding dengan tujuan yang hendak dicapai.

Selain itu dalam praktiknya, pembalikan beban pembuktian sebenarnya tidak serta merta bertentangan asas actori incumbit onus probandi (siapa yang menuntut dialah yang wajib membuktikan).

Sebab tidak seluruh beban pembuktian itu ditimpahkan kepada terdakwa.

Melainkan Jaksa Penuntut Umum masih diberikan kewajiban untuk membuktikan dakwaannya terkait penambahan harta kekayaan seorang pejabat publik terjadi diluar dari batas kewajarannya.

Sedangkan terkait dengan asal-usul kekayaan yang diperoleh secara masuk akal dibebankan kepada terdakwa.

Hal ini yang penulis sebut sebagai beban pembuktian terbalik-berimbang.

Pembuktian terbalik-berimbang kiranya sejalan dengan asas hukum yang berbunyi actori incumbit (onus) probatio, reus in excipiendo fit actor, yang artinya ketika tergugat menolak tawaran bukti penggugat, beban pembuktian bergeser ke tergugat untuk menyangkal bukti penggugat.

Baca juga: OPINI: Pilih Bangun Gedung Baru Ketimbang Jalan Untuk Rakyat

Hal mana bila asas tersebut ditarik dalam konteks hukum pidana maka dapat pula dimaknai “jika terdakwa menolak atas bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka beban pembuktian dibebankan kepada terdakwa untuk menyangkali bukti Jaksa Penuntut Umum”.

Langkah PPATK dalam melakukan penelurusan memang patut di apresiasi. Namun tidaklah cukup berhenti di kasus Rafael.

PPATK mesti lebih aktif melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan oleh para pejabat publik di negeri ini.

Meskipun tingkat kepatuhan atas Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) terbilang cukup baik. Namun hal itu masih menyisakan kelemahan.

Sebab belum adanya sistem pendeteksian khusus yang dapat menandai harta para pejabat publik yang janggal sehingga sulit untuk memetakkan harta kekayaan yang diperoleh secara wajar dan tidak.

Maka dengan adanya kasus ini, kriminalisasi illicit enrichment menjadi genting untuk segera dilakukan ditambah dengan pengesahan UU Perampasan Aset guna memaksimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Sebab, jika hanya mengandalkan UU TPPU tidaklah cukup untuk mengawasi kejahatan ekonomi yang kian berkembang.

Dengan adanya kriminalisasi illicit enrichment sekaligus juga mengakhiri perdebatan yang terjadi selama ini tentang perlu tidaknya pembuktian tindak pidana asal juga sekaligus memberikan kepastian. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved