Berita Kendari
KPP Pratama Kendari Bakal Gali Potensi Tambang hingga Ekspedisi Capai Target Penerimaan Pajak 2023
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bakal menggali potensi baru guna meningkatkan penerimaan pajak pada tahun 2023.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bakal menggali potensi baru guna meningkatkan penerimaan pajak pada tahun 2023.
Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas mengatakan pihaknya bersama asosiasi Wajib Pajak (WP) akan mencoba menggali sumber potensi baru, khususnya di Kota Kendari.
Seperti halnya kegiatan usaha ekstra aktif, primer, pertambangan, pegadaian, perkebunan, maupun sekunder, tersier, jasa travel, jasa kontainer, jasa paket barang, ekspedisi, serta profesi.
"Kami akan lebih intensif lagi dalam menggali potensi tersebut," ujarnya usai Tax Gathering KPP Pratama Kendari Tahun 2023 di salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (7/3/2023).
Kata dia, penggalian potensi baru ini untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2023 yang meningkat hingga 50 persen atau 50,68 persen.
Baca juga: Penerimaan Pajak Tahun 2022 di KPP Pratama Baubau Capai Rp649 Miliar, Ini Imbauan Wali Kota
Target tersebut disesuaikan dengan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar kemudian akan dihitung oleh KPP Pusat.
Untuk jumlah Wajib Pajak yang terdaftar hingga saat ini sekiranya ada 300 ribu, 100 ribu di antaranya adalah Wajib Pajak aktif yang tersebar di beberapa wilayah di Sultra.
Sementara 2022, KPP Pratama Kendari telah mengamankan penerimaan pajak yang diberikan dengan baik sebesar Rp3.093 triliun atau 140,90 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp2.195 triliun.
"Untuk target 2023 belum ditetapkan, tapi secara historis tahun lalu sekitar 78 ribu Wajib Pajak, sehingga tahun ini diperkirakan akan sama atau bahkan lebih tinggi," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya juga terus berupaya mendorong Wajib Pajak baik pribadi maupun perusahaan agar mendorong stafnya atau karyawannya segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca juga: Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Lapor SPT Tahunan? KPP Pratama Kendari Sebut Bisa Kena Denda
Karena Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikena denda sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Di mana, orang pribadi akan didenda sebesar Rp100 ribu, jika tidak melaporkan atau terlambat melaporkan SPT Tahunan, sedangkan SPT Tahunan badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
"Jadi prosesnya untuk Wajib Pajak yang lapor atau tidak lapor kami tegur dulu, dalam waktu 14 hari belum lapor juga kemudian kita akan keluarkan surat tagihan pajak," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
KPP Pratama
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
penerimaan
pajak
2023
Muhammad Yusrie Abas
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Daftar Tarif PPh, KPP Pratama Kendari Sebut Penghasilan di Bawah Rp60 Juta Kena Pajak 5 Persen |
![]() |
---|
Penerimaan Pajak Tahun 2022 di KPP Pratama Kendari Capai Rp3 Triliun, Lima Sektor yang Mendongkrak |
![]() |
---|
Alasan Tarif Bea Meterai Naik Sebesar Rp10.000 Dijelaskan KPP Pratama Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
KPP Pratama Kendari Catat 103.386 Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Validasi NIK Jadi NPWP |
![]() |
---|
KPP Pratama Kendari Gandeng DPMD Konawe Sosialisasi Perpajakan Dana Desa, Identifikasi Kendala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.