Berita Kendari
Daftar Tarif PPh, KPP Pratama Kendari Sebut Penghasilan di Bawah Rp60 Juta Kena Pajak 5 Persen
Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kendari menyebut pemerintah telah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh).
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kendari menyebut pemerintah telah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh).
Kenaikan tarif PPh ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Regulasi tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KPP Pratama Kendari, Alifa Ulfana mengatakan penyesuaian aturan dalam UU HPP terhadap UU PPh hanya pada penghasilan Rp500 juta ke atas.
"Pada UU PPh, penghasilan di atas Rp500 juta kena pajak 30 persen, sementara UU HPP dibatasi dengan rentan penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar," katanya.
Baca juga: KPP Pratama Baubau Layani Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan secara Online dan Datang ke Kantor
"Untuk Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan sebesar 30 persen dan di atas dari Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen," tambahnya.
Alifa mengatakan secara umum di Sulawesi Tenggara (Sultra) pasti ada yang termasuk kategori penghasilan di atas Rp5 miliar, tetapi hal tersebut tidak dapat dipublikasi.
Karena berdasarkan UU KUP ada larangan untuk memberitahukan data Wajib Pajak atau WP kepada pihak lain sesuai UU Perpajakan.
Selengkapnya, berikut ini perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang mulai diberlakukan pada Januari 2022 :
- Rp0 - Rp60 juta 5 persen
Baca juga: Bapenda Kendari Peringati Rumah Makan hingga Hotel, Tak Tertib Bayar Pajak Bakal Dipasang Plang
- Rp60 juta - Rp250 juta 15 persen
- Rp250 juta - Rp500 juta 25 persen
- Rp500 juta - Rp5 miliar 30 persen
- Di atas Rp5 miliar 35 persen
Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani mengatakan hal ini dilakukan demi menjunjung asas keadilan.
Baca juga: Penerimaan Pajak Tahun 2022 di KPP Pratama Kendari Capai Rp3 Triliun, Lima Sektor yang Mendongkrak
perubahan
tarif
PPh
Pajak Penghasilan
KPP Pratama
Sulawesi Tenggara
Sultra
Kendari
Alifa Ulfana
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Bank Sultra Optimis Capai Modal Inti Rp3 Triliun pada 2024, Catat PPh Tertinggi di Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Alasan Tarif Bea Meterai Naik Sebesar Rp10.000 Dijelaskan KPP Pratama Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
KPP Pratama Kendari Catat 103.386 Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Validasi NIK Jadi NPWP |
![]() |
---|
KPP Pratama Kendari Gandeng DPMD Konawe Sosialisasi Perpajakan Dana Desa, Identifikasi Kendala |
![]() |
---|
KPP Pratama Kendari Sulawesi Tenggara Catat Laporan SPT Tahunan Capai 51 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.