Berita Kendari
Sudah Punya NPWP Tapi Tidak Lapor SPT Tahunan? KPP Pratama Kendari Sebut Bisa Kena Denda
Masyarakat Kota Kendari yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Masyarakat Kota Kendari yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.
Sebab, jika tidak lapor SPT Tahunan, si wajib pajak bisa dikenakan sanksi berupa pemberian denda.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Alifa Ulfana menjelaskan pemberian sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Di mana dalam Pasal 7 UU KUP dijelaskan sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp100 ribu khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian denda sebesar Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Alifa mengatakan kategori orang pribadi maupun badan usaha yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP.
"Pelaporannya bisa online di https://djponline.pajak.go.id/ atau datang langsung ke sini (KPP Pratama Kendari)" jelasnya.
Baca juga: Profil Nova Labatjo Kakak Fajar Sadboy Punya Wajah Glowing Netizen Gagal Fokus, Mahasiswa Farmasi
Kata dia, SPT Tahunan merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, ataupun harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.
SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak berdasarkan penghasilan selama setahun terakhir.
Di mana, nantinya dalam pelaporan tersebut akan bermanfaat bagi pembangunan negara.

"Untuk itulah wajib pajak harus melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas," ujarnya.
Diketahui, hingga saat ini wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunanya per 31 Januari 2023 sebanyak 9.393 wajib pajak, khusus di lingkup kerja KPP Pratama Kendari.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.