Pacar Mario Dandy Mematung Lihat D Dipukuli, Lalu Cari Pertolongan Sempat Pegang Kepala Korban

Pengacara AG pacar Mario Dandy, mengungkapkan cerita berbeda dengan yang selama ini simpang siur di publik. AG mematung lihat korban dipukuli.

Kolase Tribunnewssultra.com
Ilustasi foto wanita- Mario Dandy dan kekasihnya AG- Pengacara AG pacar Mario Dandy, mengungkapkan cerita berbeda dengan yang selama ini simpang siur di publik. Diungkapkan sang pengacara, jika AG saat itu mematung saat melihat D dipukuli. Ia pun lantas mencari pertolongan sampai sempat memegang kepala korban. 

Pasalnya, Mario sudah tersulut emosi karena mendapat kabar dari APA bahwa AG menerima perlakuan tidak menyenangkan dari D.

Setelah turun dari mobil pun, AG masih mengingatkan Mario agar tidak melakukan kekerasan.

"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.

Meskipun sudah diingatkan oleh AG, Mario tetap menganiaya D di dekat rumah teman korban di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut Mangatta, AG terdiam mematung melihat pacarnya menganiaya D.

AG tak menyangka bahwa Mario akan menganiaya korban.

Baca juga: Sosok Agnes Pacar Mario Dandy Diduga Pegang Bukti Video Penganiayaan Anak GP Ansor, Ramai Dicari

"Malah dia (AG) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.

Setelah korban tak berdaya, kata Mangatta, AG menghampiri dan memegang kepala korban, disaksikan pemilik rumah di sekitar lokasi kejadian.

Mangatta menepis isu miring yang menyebut AG saat itu berswafoto setelah korban dianiaya.

"Selfie di atas tubuh D itu sama sekali tidak benar. AG justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," kata Mangatta.
"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepalanya (korban) dan meminta pertolongan justru," tambah dia.

Adapun Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Kondisi Korban

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved