Nasib Bharada E Satu Tahun Kemudian, Tetap Jadi Polisi Bertugas di Yanma Polri Dapat Gaji Rendah

Beginilah nasib Bharada E usai sidang etik  dirinya digelar. Ia tetap menjadi polisi namun ditugaskan  di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

Kolase Tribunnewssultra.com
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023) hari ini. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Beginilah nasib Bharada E usai sidang etik  dirinya digelar.

Ia tetap menjadi polisi namun ditugaskan  di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

Ia mendapatkan sanksi demosi dimana nantinya akan diberi gaji terendah dari pangkat sebelumnya.

Seperti diketahui, sidang etik yang digelar untuk Bharada E divonis Majelis Hakim mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah digelar.

Bharada E mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan, lebih rendah dari mantan atasannya Ferdy Sambo.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023) hari ini.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Baca juga: Viral Penentuan Nasib Bharada E Jalani Sidang Etik, Pakai Seragam Polri Masuk ke Ruang Persidangan

Nantinya, Bharada E selama masa demosi itu ia akan ditempatkan di Yanma Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.

Ramadhan mengatakan, Richard menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.

Tak sampai disitu, selama masa sanksi dijalaninya, keamanan Richard Eliezer akan dijamin saat kembali bertugas.

"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," katanya.

Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB. Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana 12 tahun penjara.

Lantas seperti apa sanksi demosi yang didapatkan Richard Eliezer?

Dilansir dari Tribunnews.com dan in.gov, secara umum, demosi adalah perpindahan seorang pegawai dari satu golongan ke golongan lain yang mempunyai gaji maksimum yang lebih rendah.

Tujuan kebijakan demosi ialah menetapkan metode yang konsisten untuk menentukan gaji bagi karyawan yang diturunkan pangkatnya.

Pendapatan Bharada E tentunya akan berbeda dari saat dirinya di Brimob.

Penurunan pangkat harus menghasilkan gaji yang berada dalam kisaran gaji dari klasifikasi baru.

Sementara terkait hal ini, istilah demosi juga digunakan dalam institusi Polri.

Baca juga: Kabar Gembira Untuk Bharada E Masih Punya Peluang Jadi Anggota Brimob Lagi, Begini Kata Kapolri RI

Pengaturan tentang demosi pun tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perka Polri) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Pasal 1 angka 24 Perka Polri Nomor 19 Tahun 2012, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Nasib Bharada E di Polri

Dilansir TribunGorontalo.com dari Tribunnews.com, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan bahwa Polri diyakini akan segera menggelar sidang kode etik terhadap Bharada E.

"Tentu setelah ini harus segera diikuti Sidang Komisi Kode Etik," ujar Ito dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

Ito menjelaskan bahwa dalam sidang etik ini, Bharada E dipastikan akan dijatuhi sanksi.

Sanksi yang paling mungkin menurutnya bagi Bharada E ialah demosi.

"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," kata Ito.

"Keputusan yang paling sangat memungkinkan adalah demosi," sebutnya.

Menurut Ito, sanksi demosi bagi Bharada E akan diambil oleh pimpinan sidang etik Polri demi adanya perbedaan antara personel yang melakukan pelanggaran dengan mereka yang tidak.

"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," terang Ito.

Kolase foto saat Bharada E mengikuti persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Kolase foto saat Bharada E mengikuti persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Kolase Tribunnewssultra.com)

Berbeda nasib dengan Ferdy Sambo, Ito sebelumnya menyebut bahwa Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.

Mengingat putusan 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Bharada E tidak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mengingat Perka Polri Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada anggota polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," papar Ito.

Berharap Kembali ke Polri

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.

Hal tersebut diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E ingin kembali menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ungkap Ronny saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Ronny menerangkan bahwa Bharada E merupakan tulang punggung keluarga.

Oleh karena itu, Bharada E diharapkan dapat kembali bertugas sebagai anggota Polri.

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," jelas Ronny.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Adapun menurut fakta persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak ke arah Brigadir J.

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana setelah dibongkar oleh Bharada E, hingga akhirnya menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo, divonis hukuman mati;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara;

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, divonis 13 tahun penjara; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, divonis 15 tahun penjara.

Kelimanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Danang Triatmojo) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved