Ini Alasan Hakim Beri Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Bharada E, Richard Langsung Diamankan LPSK Usai Sidang

Usai sidang pembacaan vonis, Richard Eliezer atau Bharada E ini langsung diamankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini alasan hakim beri hukuman 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E. Usai sidang pembacaan vonis, Richard Eliezer atau Bharada E ini langsung diamankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hukuman Richard Eliezer ini lebih ringan dibanding dengan empat terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal hingga Kuat Maruf. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini alasan hakim beri hukuman 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E.

Usai sidang pembacaan vonis, Richard Eliezer atau Bharada E ini langsung diamankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hukuman Richard Eliezer ini lebih ringan dibanding dengan empat terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal hingga Kuat Maruf.

Deretan alasan Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut tak terlepas dengan status Bharada E sebagai justice collaborator.

Tak hanya itu, Bharada E bahkan sejak awal membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Tak Harap Bebas Meski Dimaafkan Keluarga Brigadir J, Bharada E Ingin Vonis di Bawah 5 Tahun Penjara

Ia mengenakan baju putih kala menghadiri sidang vonis Majelis Hakim.

Saat Hakim membacakan vonis Bharada E, disebutkan jika pria asal Manado ini dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan hakim ini disambut tangis Bharada E.

Tetiba, sorakan ruang sidang menggema dari para hadirin sidang.

Tak sampai disitu, saat Majelis Hakim menutup sidang vonis, LPSK bersiap-siap langsung mengamankan Richard Eliezer.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis ini diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun.

Dilansir dari Tribunnews.com, adapun dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer.

Hal memberatkan vonis, hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Baca juga: Pro Kontra Tuntutan JPU, Kejagung Ungkap Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Pelaku Utama

Sebelumnya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Jaksa menyatakan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Lebih Rendah Dari Vonis JPU

Dilansir dari Kompas.tv, Hakim menjatuhkan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

KOLASE FOTO-Bharada E saat persidangan
KOLASE FOTO-Bharada E saat persidangan (Kolase Tribunnewssultra.com)

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara.”

Itu berarti, vonis hakim jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.

Sebelumnya dalam argumentasi di surat tuntutan, penuntut umum menyimpulkan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, penuntut umum juga menilai tidak ada fakta ataupun alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan Richard Eliezer dari pertanggungjawaban pidana.

Atas dasar itu, penuntut menilai perbuatan Richard Eliezer sebagai eksekutor yang menembak 3-4 kali ke Brigadir J pantas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” ucap Jaksa.

Penuntut umum juga membeberkan kenapa Richard Eliezer yang didakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal mati dituntut 12 tahun penjara. Dalam pandangan penuntut umum ada hal-hal yang meringankan dari Richard Eliezer.

Antara lain, Richard Eliezer masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya. Di samping itu, Richard Eliezer juga merupakan pihak yang bekerja sama dengan penyidik dan jaksa untuk membongkat kejahatan yang diotaki Ferdy Sambo.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar Jaksa.

“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.”

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fitri Wulandari) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved