Penembakan Polisi

Pro Kontra Tuntutan JPU, Kejagung Ungkap Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Pelaku Utama

Pro dan kontra bermunculan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan hukuman Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Kolase Tribunnewssultra.com
Berbagai pro dan kontra bermunculan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan hukuman Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Disebutkan JPU, Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas tindakan menghabisi nyawa Brigadir J. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berbagai pro dan kontra bermunculan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan hukuman Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Disebutkan JPU, Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas tindakan menghabisi nyawa Brigadir J.

Meski berkali-kali menyebutkan atas dasar perintah, namun hal tersebut nampaknya tak mampu melepaskan Bharada E dari jeratan pasal 340 atau pembunuhan berencana.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki alasan tersendiri, alasan Bharada E sampai dituntut 12 tahun penjara.

Salah satunya, karena dirinya merupakan eksekutor pembunuh Brigadir J.

Baca juga: Fakta Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara LPSK dan Fans Kecewa, Keluarga Kaget, Bakal Ajukan Pledoi

Meski atas dasar perintah namun, kenyataannya Ricky Rizal mampu menolak hal tersebut.

Tapi tidak untuk Bharada E.

Sebagai Justice Collaborator (JC), tak mampu pula membuat Bharada E lepas dari jeratan pasal 340.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Nama Bharada E selama tiga hari berturut-turut, terpantau TribunnewsSultra.com, Jumat (20/1/2023) menjadi trending topic Twitter.

Bukan tanpa sebab, netizen pun banyak yang memberikan cuitan menanggapi tuntutan dari Bharada E.

Berbagai pro dan kontra bermunculan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan hukuman Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Disebutkan JPU, Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas tindakan menghabisi nyawa Brigadir J.
Berbagai pro dan kontra bermunculan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan hukuman Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Disebutkan JPU, Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas tindakan menghabisi nyawa Brigadir J. (Kolase Tribunnewssultra.com)

Ribuan hingga puluhan ribu cuitan tentang kasus pembunuhan Brigadir J ini nyaris setengah tahun menjadi pantauan dari netizen.

Lantas apa alasanya Kejagung memutuskan tuntutan Bharada E 12 tahun penjara?

Jika dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, hukuman Bharada E justru lebih berat.

Pasalnya, ia dituntut selama 8 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved