Penembakan Polisi
Pro Kontra Tuntutan JPU, Kejagung Ungkap Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Pelaku Utama
Pro dan kontra bermunculan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan hukuman Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berbagai pro dan kontra bermunculan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan tuntutan hukuman Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Disebutkan JPU, Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas tindakan menghabisi nyawa Brigadir J.
Meski berkali-kali menyebutkan atas dasar perintah, namun hal tersebut nampaknya tak mampu melepaskan Bharada E dari jeratan pasal 340 atau pembunuhan berencana.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki alasan tersendiri, alasan Bharada E sampai dituntut 12 tahun penjara.
Salah satunya, karena dirinya merupakan eksekutor pembunuh Brigadir J.
Baca juga: Fakta Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara LPSK dan Fans Kecewa, Keluarga Kaget, Bakal Ajukan Pledoi
Meski atas dasar perintah namun, kenyataannya Ricky Rizal mampu menolak hal tersebut.
Tapi tidak untuk Bharada E.
Sebagai Justice Collaborator (JC), tak mampu pula membuat Bharada E lepas dari jeratan pasal 340.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Nama Bharada E selama tiga hari berturut-turut, terpantau TribunnewsSultra.com, Jumat (20/1/2023) menjadi trending topic Twitter.
Bukan tanpa sebab, netizen pun banyak yang memberikan cuitan menanggapi tuntutan dari Bharada E.

Ribuan hingga puluhan ribu cuitan tentang kasus pembunuhan Brigadir J ini nyaris setengah tahun menjadi pantauan dari netizen.
Lantas apa alasanya Kejagung memutuskan tuntutan Bharada E 12 tahun penjara?
Jika dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, hukuman Bharada E justru lebih berat.
Pasalnya, ia dituntut selama 8 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.